Depok, Mata4.com – Tim Kepolisian Resort Kota Depok berhasil menangkap seorang tukang parkir berinisial R (35) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam lansia di kawasan Jalan Margonda, Depok. Peristiwa tersebut sempat mengegerkan warga sekitar dan menjadi perhatian aparat keamanan setempat serta masyarakat luas.
Kapolresta Depok Kombes Polisi Arman Wijaya menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat dan menyeluruh yang dilakukan oleh aparat kepolisian sejak laporan penganiayaan diterima pada Jumat (6/9). “Kami melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi. Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Arman saat konferensi pers di Markas Polresta Depok, Selasa (9/9).
Kronologi Kejadian yang Menyita Perhatian
Penganiayaan terjadi pada Kamis (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah area parkir di Jalan Margonda, salah satu kawasan padat dan strategis di Depok. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban, insiden bermula ketika korban yang berprofesi sebagai satpam berusia 62 tahun sedang menjalankan tugas pengamanan.
Pelaku yang juga bekerja sebagai tukang parkir diduga melakukan tindakan agresif setelah terjadi perselisihan mengenai penempatan kendaraan yang dianggap kurang tertib oleh korban. Ketegangan kecil kemudian memuncak menjadi kekerasan fisik.
Saksi mata menyebutkan bahwa pelaku sempat marah dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka memar di wajah, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. “Saya lihat pelaku memukul korban beberapa kali. Korban tampak kesakitan dan sempat terjatuh,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Respons Cepat Kepolisian dan Penyelidikan Mendalam
Setelah laporan resmi diterima, Polresta Depok segera mengirimkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang hadir di saat kejadian. “Semua bukti kami kumpulkan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Andi Setiawan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan terhadap warga lanjut usia. “Korban adalah lansia yang seharusnya mendapat perlindungan dan penghormatan dari masyarakat,” tegas AKP Andi.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal penganiayaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum tengah berjalan dengan harapan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.
Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Medis
Korban yang mengalami luka-luka telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat dan kondisinya dilaporkan stabil. Pihak keluarga memberikan dukungan moral dan aktif membantu penyidikan dengan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik.
“Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang adil agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata anggota keluarga korban yang ditemui di rumah sakit.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini mendapat sorotan luas dari warga Depok dan masyarakat sekitar. Banyak yang menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi dan berharap aparat keamanan dapat menegakkan hukum secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, masyarakat juga mengajak semua pihak untuk lebih menghormati dan melindungi warga lanjut usia yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyelesaikan setiap masalah secara damai dan menghindari kekerasan. “Gunakan jalur hukum bila menghadapi perselisihan, jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” pesan Kasat Reskrim.
Pentingnya Kesadaran Sosial terhadap Perlindungan Lansia
Insiden penganiayaan terhadap satpam lansia ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan edukasi bagi masyarakat dalam menghormati serta melindungi warga lanjut usia. Selain pemerintah, organisasi sosial dan komunitas masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai hak-hak lansia dan pentingnya sikap toleransi serta empati di lingkungan sosial.
Implikasi Hukum dan Harapan untuk Penegakan Keadilan
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah Depok khususnya dan Indonesia pada umumnya. Penanganan kasus penganiayaan ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil tanpa pandang bulu.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat luas,” kata Kombes Arman Wijaya.
Penutup
Peristiwa penganiayaan ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kedamaian, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap konflik dengan cara yang baik dan sesuai hukum. Kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan dan ketertiban sosial.

