Fakfak, Papua Barat — 21 Juli 2025
Kepolisian Resor Fakfak (Polres Fakfak) langsung beraksi setelah tersebarnya video kekerasan terhadap balita oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini menarik perhatian publik luas dan menjadi sorotan lembaga hukum serta perlindungan anak.
Kronologi dan Reaksi Masyarakat
Video viral yang disiarkan Minggu (20/7) menampilkan SNW (17 tahun) melakukan kekerasan fisik terhadap balitanya, R.W. (1 tahun 2 bulan). SNW memukul pipi anaknya delapan kali dan meremas wajah serta mulut balita tersebut. Yang mengejutkan, rekaman ini sengaja dikirimkan melalui Facebook Messenger kepada V.L.M. (19), ayah biologis korban, sebagai bentuk tekanan emosional.
Menurut penyelidikan awal, motif kekerasan tersebut timbul dari konflik remaja antara SNW dan V.L.M. yang tidak kunjung menyelesaikan tanggung jawab mereka sebagai orang tua, termasuk proses komunikasi dan hubungan mereka.
Tindakan Cepat dan Terstruktur dari Polres Fakfak
Begitu video viral, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Fakfak langsung bergerak cepat. Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, mereka menindaklanjuti:
- Pengamanan bukti digital seperti video asli, screenshot komunikasi, dan rekaman yang dikirim ke Facebook Messenger.
- Pemeriksaan medis korban (visum et repertum) untuk memastikan dampak fisik.
- Pemanggilan SNW, saksi, serta pihak keluarga untuk keterlibatan proses penyelidikan.
- Koordinasi antarunit, termasuk PPA dan Ditbinmas Polda Papua Barat.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan menindak pelaku sesuai aturan UU Perlindungan Anak, termasuk Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Latar Belakang & Motif Konflik
SNW dan ayah korban diketahui menjalin hubungan sejak usia remaja, tanpa status pernikahan resmi. Perbedaan tanggung jawab dan konflik emosional dilaporkan menjadi penyulut kekerasan fisik yang memakan korban anak kecil. Video dirilis SNW sebagai bentuk tekanan untuk memaksa V.L.M. menjalankan kewajibannya sebagai orang tua. Upaya tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan dari sudut mana pun.
Kebijakan Tegas dan Pernyataan Publik
Dalam keterangan resminya, AKP Arif Usman Rumra menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap perlindungan anak. Ia juga meminta media sosial dan masyarakat umum untuk tidak menyebarkan ulang video kekerasan tersebut. Menurutnya, tindakan viral tersebut dapat memperburuk psikologis korban dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Peran Aktif Masyarakat dan Edukasi
Polres Fakfak menyerukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak melalui jalur resmi. Hal ini dipandang sebagai upaya kolektif mencegah kekerasan lebih jauh.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, sejak Mei 2025 Polres Fakfak bersama Polda Papua Barat telah menyelenggarakan penyuluhan hukum dan perlindungan anak dan perempuan bagi puluhan remaja dan tokoh perempuan di Kabupaten Fakfak. Edukasi meliputi materi UU Perlindungan Anak dan strategi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan rumah.
Tercatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Fakfak meningkat dari 18 kasus (2023) menjadi 21 kasus hingga Mei 2024, tersebar di 17 distrik. Hal ini memperkuat urgensi edukasi hukum dan perlindungan dari Aparat serta orang tua dan masyarakat.
Kolaborasi Lembaga & Dukungan Pemulihan
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Papua Barat memberikan apresiasi atas respons cepat dan kooperatif Polres Fakfak. Mereka bersedia memberikan layanan pendampingan psikologis dan rehabilitasi trauma bagi korban dan keluarga, terutama mengingat usia anak yang masih sangat muda.
Pencegahan jangka panjang juga dilakukan melalui sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam konteks perlindungan anak di Papua Barat.
Tinjauan Kebijakan Nasional: Penguatan Direktorat PPA‑PPO
Kasus ini terjadi di tengah dorongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) hingga ke tingkat Polres. Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat respons hukum terhadap kasus kekerasan berbasis gender dan usia anak.
Direktorat PPA‑PPO adalah upaya strategis untuk meningkatkan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil.
Kesimpulan: Komitmen Tegas, Perlindungan Maksimal
Kasus kekerasan terhadap balita R.W. menandai pentingnya respons cepat dan serius dari aparat hukum. Langkah Polres Fakfak dalam pengumpulan bukti, pemeriksaan medis, edukasi publik, serta kolaborasi dengan lembaga perlindungan menunjukkan pendekatan menyeluruh untuk menangani kekerasan terhadap anak.
Polres juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat—mulai dari tidak menyebarkan konten kekerasan hingga melaporkan dugaan kasus di lingkungan sekitar. Dengan sinergi lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan anak-anak dapat terlindungi sepenuhnya.
