Aceh, Mata4.com – Musibah banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah darurat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menginstruksikan penghentian sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan diskresi ini bukan sekadar relaksasi aturan, melainkan perubahan total tugas polisi lalu lintas di lapangan. Segala aktivitas penindakan dialihkan menjadi fokus pelayanan kemanusiaan, pembukaan jalur logistik, dan penjagaan akses vital yang rusak akibat bencana.
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Irjen Agus dalam pernyataannya, Sabtu (6/12/2025).
Dasar Hukum Diskresi dan Perintah Prioritas Green Wave
Instruksi penghentian tilang ini berlandaskan Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui aturan diskresi ini, para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kasat Lantas di daerah bencana diperintahkan untuk menghentikan seluruh penindakan pelanggaran dan memfokuskan tenaga mereka untuk tugas-tugas darurat.

Personel polantas yang biasanya bertugas menilang kini diarahkan sepenuhnya untuk:
- Membuka akses darat dengan menyingkirkan material longsor.
- Melakukan evakuasi warga, terutama kelompok rentan di wilayah terisolasi.
- Mengawal alat berat dan truk bantuan secara estafet menuju titik longsor dan daerah yang sulit dijangkau.
Polantas juga ditugaskan sebagai pathfinder — pembuka jalur alternatif hingga ke desa-desa. Mereka harus memastikan setiap bantuan logistik dapat mencapai tujuan meski jalur utama terputus.
Sistem Green Wave diterapkan ketat, memberikan prioritas penuh kepada ambulans, truk bantuan, dan kendaraan pengangkut logistik. Tidak ada hambatan bagi kendaraan lifeline di tengah krisis kemanusiaan ini.
Posko Lifeline dan Laporan Setiap Tiga Jam
Irjen Agus menegaskan bahwa seluruh aset Polantas, termasuk mobil dinas double cabin dan truk, kini berfungsi sebagai kendaraan evakuasi sekaligus pengangkut logistik menuju wilayah terisolasi.
Selain itu, pos-pos polisi di kawasan terdampak diubah menjadi Posko Polantas Tanggap Bencana. Fasilitas ini tidak hanya menyediakan tempat istirahat dan air minum bagi warga serta relawan, tetapi juga menjadi pusat informasi harian.
Aspek informasi menjadi krusial karena kondisi jalan berubah setiap saat. Seluruh Dirlantas diwajibkan memberikan laporan perkembangan jalur setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan ke media dan platform navigasi agar masyarakat dapat menghindari jalur rawan serta mencegah timbulnya korban baru.
“Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tutup Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya totalitas dan pengabdian seluruh jajaran Polri di tengah darurat kemanusiaan ini.
