
Garut, Mata4.com — Sebuah tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (32) mengguncang masyarakat di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia, dengan alasan ingin membeli alat pancing.
Meski kasus ini tergolong kecil dari sisi materi, namun fakta bahwa pelaku merampok seorang lansia demi alasan yang tidak lazim menimbulkan sorotan publik yang cukup besar. Masyarakat mempertanyakan bagaimana tekanan ekonomi dan masalah sosial dapat memicu tindakan kriminal di lingkungan mereka yang selama ini dikenal aman.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian, kejadian terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban yang berusia 70 tahun sedang sendirian di rumahnya. Pelaku diduga telah memantau situasi sekitar dan mengetahui bahwa korban tinggal seorang diri di pagi hari tersebut.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu dan berpura-pura sebagai tamu,” ungkap AKP Agus Setiawan, Kapolsek Tarogong Kidul, kepada wartawan. “Setelah korban membukakan pintu, pelaku langsung mengancam dengan kata-kata keras dan meminta korban menyerahkan barang berharga.”
Korban, yang ketakutan, akhirnya menyerahkan uang tunai dan sebuah cincin emas yang dikenakannya. Setelah itu, pelaku segera melarikan diri meninggalkan korban yang masih syok.
Penangkapan Pelaku
Laporan dari keluarga korban diterima oleh Polsek Tarogong Kidul beberapa saat setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dari warung-warung dan rumah warga. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, saat sedang duduk di sebuah warung kopi yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menyatakan bahwa uang hasil rampokan rencananya akan digunakan untuk membeli peralatan memancing, salah satu hobinya sejak lama.
“Saya nggak punya uang, pengen banget beli alat pancing. Terpaksa ngelakuin itu. Saya nyesel, Pak,” ujar R kepada penyidik, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek.
Faktor Sosial dan Ekonomi
Motif pelaku yang terkesan “ringan” atau tidak rasional—ingin membeli alat pancing—mengungkap potensi masalah psikologis dan tekanan ekonomi yang mungkin dihadapi pelaku. Dari penelusuran awal, diketahui bahwa R tidak memiliki pekerjaan tetap, dan selama ini hidup berpindah-pindah.
Salah seorang tetangga pelaku, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa R memang dikenal sebagai pribadi pendiam dan terkadang terlihat termenung sendiri di pinggir jalan. “Dia jarang bersosialisasi. Tapi kami nggak nyangka sampai nekat begitu. Mungkin dia butuh bantuan,” ucapnya.
Kasus ini menjadi cerminan dari lemahnya sistem perlindungan sosial dan mental health support di tingkat masyarakat bawah, terutama bagi warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki akses terhadap layanan bantuan psikososial.
Tindakan Hukum dan Pendampingan Korban
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Meski tidak menggunakan senjata tajam atau melukai korban secara fisik, pelaku tetap melakukan ancaman dan mengambil barang secara paksa. Ini termasuk tindakan pidana yang serius,” tegas AKP Agus.
Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut. Tim dari Puskesmas terdekat juga telah melakukan kunjungan dan pemeriksaan kesehatan terhadap korban, mengingat usianya yang sudah lanjut dan kondisi mental yang sempat terguncang akibat peristiwa tersebut.
“Kami pastikan korban dalam kondisi aman dan didampingi oleh pihak keluarga,” tambah Kapolsek.
Tanggapan Masyarakat dan Imbauan Aparat
Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial dan masyarakat sekitar. Banyak warga yang menyatakan keprihatinan atas tindakan pelaku, namun juga menyuarakan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
“Saya bukan membela pelaku, tapi saya juga merasa ini adalah sinyal bahwa kita harus lebih peduli terhadap orang-orang di sekitar kita yang sedang kesulitan,” kata Ani, seorang warga setempat.
AKP Agus menambahkan bahwa kepolisian saat ini juga tengah mendorong program pencegahan kriminal berbasis masyarakat, termasuk membentuk kelompok sadar hukum (Pokdar Kamtibmas) dan menggandeng tokoh masyarakat serta RT/RW untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
“Kami mengimbau agar warga selalu menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Tapi kami juga mendorong kepedulian sosial agar tidak ada warga yang merasa sendirian menghadapi kesulitan,” tutupnya.
Penutup: Lebih dari Sekadar Kriminalitas
Kasus ini bukan hanya soal perampokan yang dilakukan oleh seorang pria kepada nenek lanjut usia, tapi juga cerminan dari realitas sosial: bahwa tekanan ekonomi, kesepian, dan kurangnya akses terhadap layanan sosial dapat berujung pada tindakan kriminal, meski dengan motif yang tampaknya sepele.
Penegakan hukum tentu menjadi langkah wajib, namun pencegahan jangka panjang membutuhkan pendekatan sosial dan kultural, termasuk penguatan peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam membangun jejaring dukungan bagi kelompok rentan.