Surabaya, Mata4.com – Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, terus mendalami kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat di wilayah tersebut. Seorang pria berinisial AM (24) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi kekasihnya, seorang perempuan berinisial TAS (25). Tim forensik berhasil menemukan sebanyak 239 pecahan tulang korban di beberapa lokasi berbeda, yang dipastikan berasal dari tubuh TAS.
Kronologi Penemuan Mayat dan Penyidikan
Penemuan awal terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, ketika sejumlah warga menemukan potongan tubuh manusia tersebar di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Temuan ini segera dilaporkan ke kepolisian, yang langsung mengerahkan tim identifikasi forensik dan penyidik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan proses identifikasi melalui pemeriksaan DNA, pihak kepolisian memastikan bahwa tulang-tulang tersebut merupakan bagian tubuh TAS, yang diketahui merupakan mahasiswa dan bekerja di Surabaya. Korban tinggal bersama tersangka AM di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di tempat tinggalnya pada Minggu dini hari, 7 September 2025. AM kini resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta kronologi pembunuhan tersebut.
Motif dan Dugaan Perencanaan Pembunuhan
Meski penyidikan masih berlangsung, hasil awal menunjukkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka. Polisi menduga adanya perselisihan dalam hubungan asmara antara korban dan pelaku yang berujung pada tragedi mengenaskan tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, motif yang muncul antara lain diduga karena kecemburuan, tekanan emosional, dan konflik pribadi yang tidak terselesaikan. Namun demikian, aparat kepolisian masih terus menggali fakta-fakta lain, termasuk riwayat hubungan korban dan tersangka serta kemungkinan faktor eksternal yang mempengaruhi.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyu Santoso mengungkapkan:
“Kami masih mendalami seluruh aspek, termasuk mencari apakah ada unsur tekanan dari pihak lain. Proses pemeriksaan akan terus kami lakukan guna memastikan fakta yang sebenarnya.”
Proses Forensik dan Identifikasi Tulang
Penanganan terhadap 239 pecahan tulang yang ditemukan menjadi tantangan tersendiri bagi tim forensik RS Bhayangkara Surabaya. Sebagian tulang dalam kondisi rusak parah dan sebagian lain bahkan ditemukan dalam keadaan terbakar. Hal ini membuat proses rekonstruksi jasad korban menjadi rumit dan memerlukan teknologi canggih.
Pemeriksaan DNA menjadi kunci utama untuk memastikan identitas korban, selain pemeriksaan tulang mikroskopis dan teknik analisis lainnya. Hasil rekonstruksi juga diharapkan bisa memberikan gambaran mengenai waktu kematian dan metode pembunuhan.
Selain tulang, sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, ember plastik, serta pakaian korban diamankan di beberapa lokasi berbeda. Tim penyidik juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar tempat tinggal tersangka dan jalur yang diduga digunakan pelaku untuk membuang bagian tubuh korban.
Dampak Psikologis dan Reaksi Masyarakat
Kasus pembunuhan mutilasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Jawa Timur. Keluarga korban menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam dan meminta agar proses hukum berjalan adil. Mereka juga mengimbau agar media dan publik tidak menyebarkan konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis keluarga.
Organisasi perempuan dan lembaga perlindungan korban kekerasan juga menyatakan kecaman atas kekerasan yang dialami TAS. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan, khususnya dalam konteks hubungan intim maupun kohabitasi yang seringkali menjadi ruang rawan kekerasan.
Sejumlah ahli psikologi dan hukum mengingatkan agar penanganan kasus tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek rehabilitasi psikologis bagi keluarga korban dan edukasi masyarakat mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender.
Perspektif Hukum dan Upaya Penegakan Keadilan
Pelaku saat ini dijerat dengan beberapa pasal pidana, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang membuang mayat secara tidak wajar. Hukuman yang dapat dijatuhkan mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pihak kepolisian dan kejaksaan memastikan akan melakukan proses hukum secara transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Upaya Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan dalam hubungan personal. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan mengintensifkan program pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan serta mekanisme pelaporan kekerasan.
Peran serta komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan media sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan dan perlindungan korban, termasuk memberikan edukasi agar korban kekerasan tidak merasa takut untuk melapor dan mendapat perlindungan hukum.
Penutup dan Pesan Redaksi
Tragedi ini menyisakan luka mendalam, khususnya bagi keluarga dan lingkungan terdekat korban. Redaksi menyampaikan belasungkawa yang tulus dan berharap proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya.

