
Banten, Mata4.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) wilayah Banten menyatakan keyakinan penuh bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini dianggap sebagai salah satu solusi krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dalam menikmati hasil kejahatan mereka dengan memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam penyitaan aset.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD PSI Banten dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/9), di mana pihaknya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan jawaban atas berbagai hambatan dan tantangan yang selama ini dihadapi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama dalam hal pemulihan kerugian negara.
Latar Belakang dan Urgensi RUU Perampasan Aset
Korupsi selama ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum. Salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi aparat penegak hukum adalah bagaimana menyita dan mengelola aset hasil korupsi yang sering kali disembunyikan, dialihkan, atau bahkan disamarkan melalui jaringan kompleks.
“Seringkali para pelaku korupsi menggunakan berbagai cara untuk mengelabui penegak hukum, mulai dari memindahkan aset ke pihak ketiga, menggunakan perusahaan cangkang, hingga menyimpan aset di luar negeri. Hal ini membuat penyitaan aset menjadi proses yang panjang, berbelit, dan terkadang tidak efektif,” ujar Ketua DPD PSI Banten.
RUU Perampasan Aset hadir sebagai upaya untuk menjawab persoalan tersebut dengan memperkuat kewenangan hukum aparat dalam melakukan penyitaan, termasuk mekanisme perampasan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pidana selesai sepenuhnya, tentunya tetap berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak hukum.
Isi Pokok dan Mekanisme RUU
RUU Perampasan Aset mengatur berbagai mekanisme yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi secara lebih cepat dan efisien. Dalam RUU ini diatur pula prosedur yang memastikan bahwa hak-hak hukum pemilik aset yang sah tetap dilindungi.
Beberapa poin penting dalam RUU ini meliputi:
- Pemberian kewenangan penyitaan aset secara preventif dan represif kepada aparat penegak hukum.
- Penyederhanaan prosedur hukum penyitaan dan perampasan aset.
- Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan aset hasil perampasan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
- Mekanisme pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penyitaan dan pengelolaan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ketua DPD PSI Banten menyatakan, “RUU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk menekan praktik korupsi yang selama ini sulit diatasi, khususnya dalam hal pemulihan aset yang sangat vital bagi keuangan negara.”
Sinergi dengan Regulasi dan Lembaga Penegak Hukum
RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan sinergi antara regulasi-regulasi tersebut semakin kuat, sehingga aparat penegak hukum dapat bekerja lebih efektif dan efisien.
Selain itu, PSI Banten menilai bahwa RUU ini juga akan meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak tindak pidana korupsi.
Tantangan dan Kritik yang Muncul
Meski mendapat dukungan luas, RUU Perampasan Aset juga menghadapi sejumlah kritik dan kekhawatiran, terutama terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa kalangan mengingatkan agar regulasi ini tidak sampai menjadi alat yang merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah dan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD PSI Banten menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. “Kami mendukung agar dalam implementasi RUU ini dilibatkan lembaga pengawas independen dan partisipasi masyarakat sipil, guna memastikan penggunaan kewenangan penyitaan dan perampasan aset tidak disalahgunakan,” katanya.
Dorongan kepada DPR dan Pemerintah
PSI Banten memberikan dorongan kuat kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sistem hukum nasional dan upaya pemberantasan korupsi. Menurut mereka, penundaan pengesahan RUU ini hanya akan memperlebar celah bagi para koruptor untuk terus beroperasi tanpa hambatan.
“Waktu sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Setiap hari penundaan adalah kesempatan bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan mereka. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan rakyat dengan mendukung pengesahan RUU ini secepat mungkin,” tegas Ketua DPD PSI Banten.
Komitmen PSI dalam Pengawasan dan Edukasi Publik
Selain mendorong pengesahan, PSI Banten juga berkomitmen untuk mengawal implementasi RUU Perampasan Aset di masa depan. Mereka berjanji akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi pelaksanaan regulasi ini agar berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan tujuan.
PSI Banten juga akan mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya peran serta publik dalam pengawasan pemberantasan korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga aset negara dari praktik korupsi.
Harapan untuk Masa Depan Indonesia yang Lebih Bersih dan Berkeadilan
Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, PSI Banten optimistis Indonesia akan semakin mampu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memutus rantai korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab semua pihak, dan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut. Kami berharap dengan regulasi ini, Indonesia dapat semakin maju menuju pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera,” pungkas Ketua DPD PSI Banten.