Jakarta, Mata4.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” ujar Purbaya, Rabu (29/10/2025).
Purbaya menjelaskan, penurunan tarif pajak memang dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan pelaku usaha, namun pemerintah harus memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan langkah kompensasi agar tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan dan layanan publik.

Menurutnya, pemerintah sedang memantau kondisi ekonomi nasional serta mempertimbangkan berbagai skenario penerimaan negara. Kajian terhadap tarif pajak dilakukan dengan memperhitungkan situasi global, inflasi, dan kebutuhan belanja pemerintah.
“Kalau mau turunkan pajak, tentu harus ada strategi penggantinya. Kita tidak ingin mengorbankan stabilitas fiskal,” tegasnya.
Sejumlah pengamat ekonomi sebelumnya mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif PPN guna mendorong konsumsi domestik. Namun, Kementerian Keuangan menilai keputusan tersebut tidak bisa dilakukan terburu-buru dan harus didasarkan pada analisis mendalam terhadap dampaknya bagi perekonomian.
