Bekasi, Mata4.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke pasar dalam negeri. Ia menyebut, kegiatan tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kelangsungan industri tekstil dan garmen nasional.
“Sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup semuanya. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal, kita tutup semua,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlangsungan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja Indonesia.
Bea Cukai Diminta Bergerak Cepat
Menkeu Purbaya memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap arus masuk pakaian bekas ilegal dari luar negeri.
“Kita akan gerakkan Bea Cukai lebih keras untuk menindak importir pakaian bekas ilegal. Ini langkah penting untuk melindungi industri garmen dan tekstil dalam negeri,” tegasnya.
Ia mengingatkan, maraknya aktivitas thrifting atau jual-beli pakaian bekas impor memang memberikan keuntungan jangka pendek bagi pedagang kecil, namun efek jangka panjangnya berpotensi melumpuhkan industri lokal.

Ancaman Serius bagi Industri Dalam Negeri
Menurut Purbaya, semakin banyak masyarakat yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor, semakin besar pula dampak negatif bagi produsen lokal yang kehilangan pasar.
“Keuntungan thrifting itu hanya jangka pendek. Dalam jangka panjang, dampaknya mengerikan karena mematikan industri dalam negeri yang memberi lapangan kerja bagi banyak orang,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, jika masyarakat mulai beralih ke produk lokal, maka efek positifnya akan berantai: produksi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan daya beli masyarakat ikut naik.
“Kalau kita pakai barang dalam negeri dengan peraturan yang sesuai, industri lokal hidup, pekerjaan tumbuh, dan daya beli masyarakat naik,” jelasnya.
Pasar Domestik Harus Dilindungi
Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tegas terhadap barang impor ilegal, khususnya pakaian bekas, merupakan bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional yang berfokus pada penguatan pasar domestik.
“Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing yang ilegal, pasar kita dikuasai asing. Apa kita mau begitu? Nanti masyarakat kita komplain lagi kenapa tak ada lapangan kerja,” katanya.
Purbaya menilai, langkah ini perlu diambil agar industri tekstil Indonesia memiliki basis domestik yang kuat, sebelum bersaing di pasar global.
“Kalau industri tekstil dan garmen domestik mau hidup, kita harus bangun basis domestik yang kuat. Setelah mereka makin tangguh, baru kita buka pasar luar negeri dengan produk kita sendiri,” pungkasnya.
