Bekasi, Mata4.com – Harapan para pedagang pakaian bekas impor (thrifting) untuk mendapatkan ‘stempel legal’ dari negara tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menutup rapat seluruh ruang negosiasi. Baginya, hukum adalah panglima, dan barang ilegal tidak bisa diputihkan hanya dengan iming-iming pembayaran pajak.
Dalam pernyataannya yang tegas di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Menkeu Purbaya kembali menegaskan posisi pemerintah yang tak akan goyah. Narasi soal nasib pedagang, kesulitan ekonomi, hingga potensi pemasukan negara tidak akan mengubah status pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya. Kalimat lugas ini menjadi sinyal bahwa negara tidak akan melunak menghadapi derasnya arus pakaian bekas selundupan yang semakin meresahkan pasar dalam negeri.
Nasionalisme Ekonomi dan Perlindungan Pasar Domestik
Purbaya menekankan bahwa ketegasan ini bukan sekadar urusan penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan ekonomi nasional. Menurutnya, jika Indonesia membiarkan pakaian bekas impor terus membanjiri pasar, dampaknya akan menggerus para pelaku usaha tekstil dan garmen lokal yang telah mematuhi aturan.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.
Ia meminta para pedagang thrifting untuk segera banting setir. Ketimbang berbisnis komoditas selundupan, mereka diminta mengarahkan usaha ke produk lokal yang juga memiliki banyak pilihan berkualitas. Purbaya menepis anggapan bahwa barang lokal kalah saing.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat narasi bahwa pemerintah ingin menjadikan pasar domestik sebagai panggung utama bagi produk buatan anak bangsa, bukan tempat pembuangan tekstil bekas negara lain.

Manuver Pedagang Mentok di Tembok Regulasi
Pernyataan keras Menkeu menjadi respons terhadap manuver terbaru para pedagang thrifting. Sehari sebelumnya, Rabu (19/11/2025), perwakilan pedagang mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha thrifting. Mereka berdalih bahwa bisnis ini bagian dari UMKM dan siap menyetor pajak.
Namun upaya itu kandas. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya sepakat satu suara: aturan tetap aturan. Pemerintah tidak akan memberikan celah bagi legalisasi barang selundupan.
Dasar hukum pelarangan pakaian bekas impor pun sudah jelas, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Aturan ini melarang total peredaran pakaian bekas impor karena alasan kesehatan, keamanan, persaingan usaha, dan keberlanjutan industri tekstil nasional.
Sinergi Pengawasan Diperketat
Pemerintah kini sedang memperkuat sinergi antar-lembaga untuk menghentikan arus masuk pakaian bekas ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan di area post-border atau peredaran di pasar. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memperkeras penjagaan di border, baik di pelabuhan maupun perbatasan darat.
Kombinasi pengawasan di dua titik inilah yang menjadi benteng utama pemerintah dalam memutus rantai impor pakaian bekas. Purbaya menegaskan bahwa tindakan represif akan diperkuat jika pelanggaran terus terjadi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era keemasan thrifting ilegal di Indonesia mungkin akan segera berakhir. Jika penegakan hukum berjalan tanpa kompromi, bisnis pakaian bekas impor akan semakin sulit menyelinap ke pasar nasional.
Dalam situasi ekonomi yang menuntut perlindungan terhadap industri lokal, pemerintah tampaknya memilih jalur tegas tanpa toleransi. Satu pesan disampaikan jelas: negara tidak akan memberi ruang bagi legalisasi pakaian bekas impor, tak peduli seberapa besar tekanan, protes, atau argumentasi dari para pedagang.
