GARUT, Mata4.com — Suasana haru dan khidmat menyelimuti Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/7/2025), saat Maula Akbar, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, resmi mempersunting Putri Karlina, Wakil Bupati Garut. Prosesi pernikahan berlangsung dalam balutan adat Sunda yang kental, dengan dihadiri keluarga, pejabat daerah, serta masyarakat yang turut menyaksikan.
Fakta dan Verifikasi
Maula Akbar saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra. Sementara itu, Putri Karlina yang dikenal sebagai dokter gigi, tengah menjabat sebagai Wakil Bupati Garut, dan merupakan putri dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Keduanya menjalani prosesi akad nikah secara terbuka di Pendopo Garut dan dinyatakan sah oleh penghulu setelah ijab kabul dilakukan lancar dalam satu tarikan napas.
Simbolik & Mahar
Prosesi pernikahan ini menyedot perhatian publik, tidak hanya karena tokoh yang terlibat, namun juga karena mahar yang diberikan memiliki nilai simbolik tinggi terhadap pelestarian alam dan budaya lokal. Mahar yang diberikan berupa:
- 90 gram logam mulia,
- 9 ekor sapi,
- 9 domba Garut,
- 9 ayam pelung,
- 9 tambunan bibit ikan gurame,
- 9 jenis bibit padi lokal,
- dan 99 jenis bibit pohon buah dan kayu.
Seluruh mahar ini merupakan simbol penghormatan terhadap warisan agraris dan keberagaman hayati Jawa Barat.
Netralitas dan Etika Penggunaan Fasilitas Negara
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyatakan seluruh fasilitas negara yang digunakan dalam acara tersebut—yakni Pendopo dan Balai Niskala—disewa secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia merinci, biaya sewa Pendopo sebesar Rp20 juta, sementara Balai Niskala disewa seharga Rp15 juta.
“Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada publik. Tidak ada fasilitas negara yang digunakan secara cuma-cuma,” tegas Dedi.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab potensi pertanyaan publik mengenai penggunaan aset pemerintah dalam kegiatan pribadi.
Kode Etik Jurnalistik
Berita ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya:
- Akurat: informasi diperoleh dari sumber resmi dan telah dikonfirmasi.
- Berimbang: menyajikan keterangan dari semua pihak terkait tanpa prasangka.
- Tidak mencampuradukkan fakta dan opini: opini hanya disampaikan sebagai kutipan dari narasumber.
- Menjunjung nilai kesopanan dan keberagaman: berita tidak mengandung prasangka atas status pribadi Putri Karlina sebagai janda atau latar belakang keluarga masing-masing.
- Tidak menyebarkan hoaks atau fitnah: semua data dan kutipan diverifikasi dari sumber primer dan sekunder yang kredibel.
