
Jakarta, Mata4.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia memastikan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan belum diterbitkan. Saat ini, Red Notice keduanya masih berada dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Latar Belakang Kasus
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, padahal tambahan penyimpanan stok BBM belum diperlukan.

Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek 2020–2024, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jurist bersama tiga tersangka lain disinyalir menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan pengadaan TIK ke produk tertentu, yakni Chrome OS.
Baca Juga:
menag akan panggil pimpinan ponpes
Status Kewarganegaraan
Terkait kabar keduanya berstatus stateless usai paspor dicabut, Brigjen Untung menegaskan pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak mereka dan tidak menghilangkan kewarganegaraan.
“Revoke paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara,” jelasnya.
Proses Selanjutnya
Penerbitan Red Notice Interpol diharapkan akan mempermudah upaya penangkapan internasional keduanya. Sampai saat ini, Polri terus memantau proses asesmen di Interpol sekaligus menyiapkan langkah hukum terkait aliran aset dan kemungkinan penyitaan jika keduanya berupaya menghindar.