Bekasi, Mata4.com – Wacana penerapan Single ID Number kembali mendapat sorotan setelah Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk merevisi Undang-Undang Sistem Administrasi Kependudukan. Gagasan mengenai satu nomor identitas nasional yang terintegrasi bagi seluruh warga negara Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Ide ini bahkan telah muncul sejak awal era reformasi, namun hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sistem identitas tunggal adalah fondasi penting untuk mewujudkan negara modern. Dengan hanya satu nomor identitas, seluruh layanan publik dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan aman. Menurutnya, inilah arah yang perlu dituju Indonesia dalam pembaruan sistem administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini masih jauh dari ideal. Masyarakat dibebani berbagai nomor identitas untuk keperluan berbeda—mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening bank, NPWP, nomor BPJS, hingga paspor. Sistem yang terfragmentasi ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menyulitkan lembaga layanan dalam melakukan verifikasi data secara efisien.
Rifqi mencontohkan bahwa di banyak negara, satu nomor identitas diberikan sejak lahir dan berlaku untuk seluruh kebutuhan administrasi, baik publik maupun privat. Dengan demikian, warga tidak perlu mengingat banyak nomor karena semua terpusat pada satu identifikasi tunggal. Hal ini diyakini akan meningkatkan efisiensi layanan publik secara drastis.
Selain itu, penerapan Single ID Number juga dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketika sektor swasta membutuhkan verifikasi data, mekanisme ini dapat menjadi sumber pemasukan negara. Tak hanya itu, integrasi nomor identitas juga memperkuat keamanan nasional, karena memudahkan pelacakan dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Wacana penerapan nomor identitas tunggal sebenarnya bukan muncul tiba-tiba. Pada masa Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No.3 Tahun 2004 tentang Sistem Pengenal Tunggal. Gagasan itu kemudian diperkuat dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 24 Tahun 2013. Namun dalam praktiknya, implementasi tersebut baru menghasilkan e-KTP, yang meskipun merekam data kependudukan, belum berfungsi sebagai satu-satunya nomor identitas untuk semua layanan.
Penerapan Single Identity Number (SIN) membutuhkan komitmen besar dari seluruh lembaga negara dan sektor terkait. Semua institusi harus siap mengganti sistem pencatatan mereka agar mengandalkan NIK sebagai identitas tunggal. Tantangan terbesar bukan hanya penyatuan data, melainkan juga memastikan adanya data integrator yang kuat, andal, dan aman. Integrator ini akan menjadi penghubung yang menjamin keamanan dan konsistensi data dalam setiap proses layanan, baik untuk publik maupun swasta.
Integrasi data semacam ini harus disertai perlindungan ketat terhadap privasi dan keamanan informasi warga negara. Tanpa standar keamanan tinggi, Single ID Number justru berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data. Karena itu, selain aspek teknis, regulasi yang ketat dan mekanisme pengawasan yang kuat menjadi prasyarat mutlak bagi kesuksesan implementasi sistem identitas tunggal.
Dengan momentum pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan oleh Komisi II DPR, peluang untuk merealisasikan Single ID Number semakin terbuka. Jika diterapkan dengan baik, sistem ini dapat menjadi lompatan besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan aman bagi seluruh warga negara Indonesia.
