Bekasi, mata4.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyebut proses penentuan pimpinan baru Baznas Kota Bekasi masih berjalan. Setelah tahapan verifikasi selesai, Baznas pusat akan merekomendasikan lima nama calon pimpinan kepada Wali Kota Bekasi.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan proses tersebut kemungkinan baru rampung setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Menurutnya, sebelum lima nama tersebut diajukan ke Wali Kota Bekasi, Baznas RI terlebih dahulu melakukan proses verifikasi terhadap para kandidat.
“Nanti akan ada verifikasi dari Baznas pusat, kemudian kami rekomendasikan lima nama kepada Wali Kota Bekasi,” kata Rizaludin, di Kota Bekasi, Sabtu (7/3).
Ia memperkirakan rekomendasi tersebut baru bisa disampaikan setelah Lebaran, mengingat masa jabatan pengurus Baznas Kota Bekasi saat ini akan berakhir pada April 2026.
“Mungkin habis Lebaran ya, karena SK Baznas Kota Bekasi habis pada April 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bekasi saat ini, Nurul Akmal, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi lembaga sebagaimana mestinya hingga masa jabatan berakhir.
Ia memastikan seluruh program pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah tetap berjalan seperti biasa.
“Sebagai ketua Baznas yang masih aktif, kami tetap menjalankan tupoksi Baznas seperti biasa,” kata Nurul.
Ia juga berharap siapa pun yang nantinya terpilih sebagai pimpinan Baznas Kota Bekasi dapat memahami peran strategis lembaga tersebut, terutama dalam pengumpulan serta pendistribusian dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Siapapun pemimpinnya nanti harus mengerti tupoksi Baznas, baik dalam pengumpulan maupun pendistribusian anggaran, dan tentunya aman untuk NKRI,” ujarnya.
Nurul menilai keberlanjutan kepengurusan juga penting, sehingga pengurus yang telah memahami pola kerja Baznas dapat membantu memastikan program berjalan efektif.
Di sisi lain, ia mengakui dalam pelaksanaan program terkadang muncul kendala, terutama ketika terjadi kegiatan atau peristiwa yang tidak memiliki alokasi anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Salah satu contohnya adalah saat penanganan bantuan tanggap bencana. Ketika anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTB) atau pos tertentu sudah habis, Baznas harus mencari alternatif sumber anggaran yang masih tersedia.
“Misalnya anggaran Rutilahu sudah habis, akhirnya menggunakan anggaran kebencanaan. Meski tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan, langkah itu dilakukan agar bantuan tetap bisa disalurkan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata dia, sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Namun keputusan tersebut diambil agar program bantuan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun terdapat keterbatasan anggaran.
Dengan berakhirnya masa jabatan pengurus Baznas Kota Bekasi pada April 2026, proses seleksi pimpinan baru diharapkan dapat segera rampung sehingga tidak mengganggu keberlanjutan program pelayanan zakat bagi masyarakat.
