Bekasi, Mata4.com – Polisi mengungkap bahwa remaja berinisial MR (16) yang diduga membunuh siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) di rumah pelaku di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10) memiliki niatan untuk membunuh korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan janji palsu akan membelikan baju, yang ternyata hanya tipu muslihat.
Saat korban tiba, pelaku menahan teman-teman korban agar tidak masuk ke dalam rumah. “Pelaku berupaya menahan saksi agar tidak masuk rumah,” ujar Onkoseno, Jumat (17/10).
Latar Belakang Motif Pelaku
Pelaku diketahui memiliki utang kepada ibu korban dan sering ditagih, namun tidak pernah membayar. Hubungan ini menyebabkan pelaku merasa dipermalukan sehingga berniat melakukan pembunuhan.
“Yang berutang ini pelaku. Dia berutang ke ibu korban untuk kebutuhan sehari-harinya. Besaran utang masih dalam pendalaman penyidik,” terang Onkoseno.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban sedang melintas di depan rumah pelaku sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku memanggil korban dan mengajak masuk ke dalam kamar di rumahnya.

Di kamar itulah, terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel dan bantal yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Baca Juga:
12 finalis siap bersaing di bgcc 2025
Proses Hukum
Pelaku, yang masih berstatus anak di bawah umur, kini tengah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
