Denpasar, Mata4.com — Universitas Udayana (Unud), salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Bali, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus perundungan yang dialami oleh seorang mahasiswanya. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebut adanya tindakan tidak menyenangkan yang dialami korban dari sesama mahasiswa dalam konteks kegiatan organisasi kampus.
Unggahan tersebut viral dalam waktu singkat dan memunculkan gelombang empati dari masyarakat, serta dorongan kuat agar pihak kampus bertindak tegas terhadap dugaan tersebut. Tak hanya dari internal kampus, reaksi juga datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Mendiktisaintek.
Dugaan Perundungan Terjadi di Lingkungan Organisasi Mahasiswa
Informasi awal menyebut bahwa perundungan terjadi dalam kegiatan organisasi intra kampus. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis, termasuk perlakuan intimidatif yang diduga dilakukan oleh senior dalam organisasi. Walau kronologi lengkap belum dirilis secara resmi, pihak kampus mengakui telah menerima laporan internal terkait insiden tersebut.
“Mahasiswa yang merasa menjadi korban telah menyampaikan keluhannya kepada pihak kampus, dan kami langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi,” ujar Rektor Universitas Udayana dalam keterangan pers, Senin (20/10).
Kampus Bentuk Tim Investigasi dan Siapkan Layanan Pendampingan
Menanggapi laporan tersebut, Universitas Udayana bergerak cepat. Tim khusus dibentuk untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap kejadian yang dilaporkan. Pihak-pihak terkait — termasuk korban, terlapor, serta saksi-saksi — dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam proses yang dijamin independen dan adil.
Rektor Unud menyatakan bahwa kampus menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap korban dan akan menangani perkara ini dengan serius. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau perundungan dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus,” tegasnya.
Selain proses investigasi, kampus juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis melalui Unit Bimbingan Konseling dan Layanan Mahasiswa (BKLM). Layanan ini dibuka bagi korban maupun mahasiswa lain yang merasa terdampak atau membutuhkan bantuan emosional.
Respons Kemendikbudristek Melalui Mendiktisaintek
Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Diktiristek juga turut memantau dan menanggapi serius laporan tersebut. Pihak kementerian menyampaikan bahwa upaya kampus menangani kasus ini akan mendapat supervisi dari pusat.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi semua mahasiswa. Tidak boleh ada ruang bagi praktik kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk perundungan,” tegas perwakilan Mendiktisaintek dalam keterangan tertulis.
Kemendikbudristek mengingatkan semua perguruan tinggi untuk menerapkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan di kampus. Pemerintah juga siap menurunkan tim monitoring ke kampus apabila proses penanganan dinilai tidak transparan atau merugikan korban.
Dukungan dari Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa
Dukungan terhadap korban mengalir dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa, komunitas advokasi pendidikan, hingga alumni. Sejumlah aktivis kampus menggelar diskusi terbuka dan mengajak mahasiswa untuk lebih berani melapor jika mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Budaya senioritas yang berlebihan dalam organisasi kampus harus dihentikan. Ini bukan lagi zamannya menggunakan tekanan atau perundungan untuk membentuk karakter mahasiswa,” ujar Rizki, aktivis mahasiswa dari Bali.
Evaluasi Sistem dan Edukasi Berkelanjutan
Sebagai langkah jangka panjang, Universitas Udayana berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan organisasi kemahasiswaan. Langkah ini akan mencakup pelatihan anti-perundungan, pelibatan psikolog dalam kegiatan pembinaan, dan penguatan Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Selain itu, kampus juga akan meningkatkan literasi mahasiswa mengenai hak-hak mereka di lingkungan akademik melalui program orientasi dan seminar rutin, guna mendorong terciptanya budaya kampus yang inklusif, adil, dan berdaya.
Saluran Pelaporan Aman dan Terbuka
Untuk mendorong keberanian pelaporan dari mahasiswa, pihak kampus menyediakan berbagai kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor. Di sisi lain, Kemendikbudristek juga memiliki platform nasional pelaporan kekerasan di pendidikan tinggi melalui situs lapor.kemdikbud.go.id, yang dapat digunakan oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.
Redaksi Menjaga Etika Peliputan
Dalam menyampaikan informasi ini, redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam hal menjaga identitas korban, menghindari penghakiman sepihak terhadap terlapor, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah diverifikasi melalui sumber resmi.
Penutup
Kasus dugaan perundungan di Universitas Udayana menjadi peringatan bahwa masih ada tantangan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman dan mendukung perkembangan mahasiswa secara utuh. Respons cepat dari kampus dan kementerian diharapkan menjadi awal dari perbaikan sistemik dalam menangani kekerasan di perguruan tinggi.
Keterlibatan seluruh pihak — kampus, pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat — sangat dibutuhkan untuk membangun budaya akademik yang sehat, bebas kekerasan, dan menghormati martabat setiap individu.

