Jakarta, Mata4.com – Pemerintah resmi membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian. Komite ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dan beranggotakan sejumlah tokoh hukum, akademisi, serta mantan pejabat tinggi Polri.
Pembentukan komite tersebut dinilai sebagai roadmap awal reformasi kelembagaan Polri. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komite akan melakukan kajian menyeluruh terhadap struktur, kinerja, dan kebutuhan pembaruan di tubuh Polri. Kajian dilakukan melalui dialog dengan masyarakat, pengamat, hingga internal kepolisian.
Jimly menegaskan bahwa komite membuka kemungkinan untuk merekomendasikan revisi Undang-Undang Polri, apabila hasil kajian menunjukkan perlunya pembaruan regulasi. “Kalau hasilnya memang menuntut perubahan undang-undang, itu akan kami sampaikan. Namun semuanya masih dalam proses kajian,” ujarnya.

Di sisi lain, DPR RI menyatakan akan menunggu hasil kerja komite sebelum memutuskan pembahasan revisi undang-undang. Wakil Ketua DPR menyebut rekomendasi komite akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan arah legislasi.
Reformasi Polri menjadi isu yang terus mendapat perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian. Melalui komite ini, pemerintah berharap terwujud perbaikan yang lebih terukur dan berbasis kajian independen.
Komite Reformasi Polri dijadwalkan menyampaikan rekomendasi awalnya setelah seluruh proses pengumpulan data dan evaluasi selesai dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahap reformasi akan berjalan secara bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
