Jakarta, Mata4.com – Tiga tokoh publik, Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Kehadiran mereka menarik perhatian publik dan awak media, mengingat ketiganya dikenal aktif di ruang digital dan kerap vokal terhadap isu-isu nasional.
Roy Suryo: Kami Datang Atas Nama Rakyat Indonesia
Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya bersama dua rekannya bukan semata-mata untuk membela diri, melainkan sebagai bentuk perjuangan atas nama rakyat. Ia bahkan menyebut sudah mengetahui bahwa dirinya akan dikriminalisasi.
“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi. Kenapa kami tahu? Karena kami sudah merencanakan menerbitkan buku kedua berjudul Gibran’s Black Paper,” ujar Roy di hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya.
Roy juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri isu terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sydney, Australia.
“Saya sudah mencari tahu, dan Gibran tidak punya ijazah SMA. Ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini. Merdeka!” tegas Roy dengan nada lantang.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Delapan Tersangka Ditetapkan
Kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi pertama kali mencuat pada tahun 2024 dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan digital forensik dan menetapkan delapan tersangka utama dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama berisi lima tersangka, yakni: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 28 UU ITE.
Sementara klaster kedua, yang mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma), dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.

Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Layak Ditahan
Tim kuasa hukum ketiga tersangka menilai penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tidak memenuhi unsur pidana yang kuat. Mereka meyakini kliennya tidak layak ditahan dan telah siap membuktikan kebenaran di pengadilan.
“Bukti-bukti sudah kami siapkan, termasuk analisis digital forensik dan kronologi penyebaran informasi di media sosial. Kami percaya mereka tidak bersalah,” ujar salah satu kuasa hukum di sela-sela pemeriksaan.
Pihak pengacara juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dalam kasus ini, mengingat sebagian besar konten yang diunggah ketiga tersangka merupakan pendapat dan analisis publik atas isu yang sudah beredar luas.
Respons Polda Metro Jaya
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Semua proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP dan peraturan yang berlaku. Para tersangka dipanggil untuk diperiksa terkait penyebaran informasi yang diduga mengandung fitnah terhadap Presiden,” ujar salah satu pejabat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik juga menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan resmi pihak Presiden Jokowi, yang merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang disebarkan melalui media sosial dan platform digital lainnya.
Laporan Jokowi dan Daftar Nama yang Dilaporkan
Dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo melaporkan 12 orang, di antaranya:
Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dari 12 nama tersebut, delapan di antaranya kini telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Konteks: Isu Lama yang Kembali Mencuat
Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bukan hal baru. Kasus serupa pernah mencuat sejak 2019, namun beberapa kali telah dibantah oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM)—almamater Presiden Jokowi.
UGM menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah secara akademik serta administratif. Klaim-klaim palsu yang beredar di media sosial disebut sebagai bentuk disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Meski begitu, sebagian pihak masih terus mempersoalkan hal tersebut, terutama setelah muncul video dan tulisan di platform digital yang menuduh adanya manipulasi dokumen pendidikan Presiden.
Roy Suryo Cs Siap Lanjutkan Proses Hukum
Menutup keterangannya, Roy Suryo menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum, tetapi tetap akan melawan kriminalisasi yang dianggap menimpa dirinya dan dua rekan lainnya.
“Kami siap menghadapi proses ini, tapi kami juga akan tetap berjuang untuk membuka kebenaran kepada rakyat,” ujar Roy.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan Polda Metro Jaya belum mengumumkan langkah lanjutan apakah ketiga tersangka akan ditahan atau tidak.
