Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat mewajibkan seluruh rumah sakit (RS) di wilayahnya untuk melayani pasien dalam kondisi kritis tanpa pengecualian. Kebijakan ini merupakan langkah tegas setelah kasus meninggalnya ibu hamil dan bayinya di Jayapura akibat diduga ditolak sejumlah rumah sakit.
“Semua rumah sakit di wilayah Papua Barat tidak boleh menolak pasien, terutama pasien emergency,” tegas Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Rabu (26/11/2025).
Pemprov akan menggelar pertemuan bersama manajemen rumah sakit milik pemerintah provinsi, kabupaten, hingga rumah sakit swasta untuk memastikan layanan kesehatan berjalan optimal. Lakotani menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam kondisi darurat.

Saat ini, Pemprov Papua Barat telah mengalokasikan anggaran melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup 80 persen penduduk. Selain itu, terdapat program Papua Barat Sehat dengan anggaran Rp50 miliar untuk membiayai 21 jenis penyakit yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
“Selain BPJS Kesehatan, ada program Papua Barat Sehat. Jadi, tidak ada alasan apapun bagi rumah sakit menolak pasien,” ujar Lakotani.
Kasus yang menimpa Irene Sokoy dan bayinya pada 17 November 2025 menjadi perhatian serius. Irene disebut meninggal setelah berulang kali berusaha mendapatkan perawatan dari empat rumah sakit di Jayapura, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Dok II Jayapura.
Lakotani menegaskan bahwa tragedi seperti itu tidak boleh terjadi di wilayah Papua Barat. Pemprov meminta seluruh rumah sakit untuk mengutamakan keselamatan pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Kami turut prihatin dengan apa yang terjadi di Papua. Ke depannya, peristiwa ini tidak boleh terjadi di wilayah Papua Barat,” tutupnya.
