Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama jajaran perangkat daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (15/10/2025).
Kerja sama ini sejatinya telah berjalan sebelumnya, namun kini diperkuat kembali sebagai bentuk optimalisasi pendampingan hukum dari bidang Datun kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Bidang Datun memiliki tugas melakukan pendampingan hukum kepada siapapun, termasuk kepada pemerintah daerah, selama masih dalam koridor perdata dan tata usaha negara,” ujar Dr. Sulvia Triana Hapsari, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
Dalam kinerjanya, Datun Kejari Bekasi berhasil mencatat capaian luar biasa dengan memulihkan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar, serta potensi pemulihan hingga Rp22 miliar yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Selain itu, bidang Datun juga memberikan bantuan hukum litigasi yang berhasil dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam sejumlah perkara hukum.
Salah satu fokus kerja sama saat ini adalah upaya penagihan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak. Langkah ini dilakukan dengan pendekatan preventif melalui pemanggilan dan pembinaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Biasanya setelah dipanggil, para wajib pajak bersedia melakukan pembayaran, meski dilakukan secara bertahap mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil. Kami menyikapi hal ini dengan bijaksana, karena Datun bertugas secara preventif, bukan represif,” jelasnya.
Namun, apabila ditemukan bukti bahwa penunggak pajak memiliki kemampuan membayar tetapi sengaja menghindari kewajibannya, maka langkah represif akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya optimalisasi kerja sama ini agar berjalan efektif dan transparan.
“Peraturan dan perundangan bersifat dinamis. Kesalahan sering terjadi bukan karena niat, tetapi karena ketidaktahuan. Maka, dibutuhkan keterbukaan dan peningkatan pengetahuan dari seluruh perangkat daerah,” ungkap Tri.
Dia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah perjanjian kerja sama yang berpotensi melemahkan posisi pemerintah daerah. Ia mencontohkan kasus Pasar Kranji, di mana proses pemutusan kontrak memerlukan waktu panjang karena harus melalui pengadilan.

“Oleh karena itu, pendampingan dari kejaksaan sangat penting. Evaluasi kerja sama harus bisa diselesaikan dalam dua tahun, bahkan bila perlu setiap enam bulan dilakukan peninjauan. Jika mitra tidak mampu memenuhi kewajiban, pemerintah bisa memutuskan kerja sama secara sepihak,” tegasnya.
Mas Tri juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk berhati-hati dalam setiap proses administrasi dan perjanjian kerja sama.
“Jangan sampai dokumen langsung diparaf tanpa dibaca. Semua harus melalui rapat, berita acara, dan tahapan yang sah. Lebih baik kita mencegah daripada memperbaiki yang sudah salah,” tandas Tri.
Melalui kerja sama bidang Datun ini, Pemkot Bekasi berharap mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menekan potensi kerugian keuangan negara di masa mendatang.
