
Surabaya, Mata4.com – Seorang pria berinisial AR (32) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencoba melakukan pembobolan rumah di kawasan Jalan Rungkut, Surabaya, pada Selasa dini hari, 16 September 2025. Aksi pria tersebut berhasil digagalkan oleh pemilik rumah yang menyadari adanya aktivitas mencurigakan, hingga akhirnya dibantu oleh warga sekitar untuk mengamankan pelaku sebelum polisi tiba.
Peristiwa ini menjadi salah satu contoh bagaimana kesadaran warga terhadap keamanan lingkungan dapat mencegah tindak kriminal, namun juga kembali mengingatkan pentingnya masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan pihak kepolisian, kejadian bermula saat AR diduga mencoba masuk ke sebuah rumah yang dalam kondisi lampu luar mati dan pagar tertutup rapat. Pelaku diketahui memanjat pagar dan hendak mencongkel salah satu jendela rumah menggunakan alat sederhana yang ia bawa.
Namun, saat pelaku tengah berusaha membuka jendela, penghuni rumah mendengar suara mencurigakan dari luar. Setelah memeriksa dan menemukan keberadaan orang asing di area pekarangan, penghuni langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Teriakan tersebut segera mengundang perhatian warga. Sejumlah orang keluar rumah dan mengepung lokasi. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan warga dan dicegah untuk melarikan diri.
“Kami dengar teriakan, langsung keluar rumah. Ternyata ada orang yang coba masuk lewat samping. Warga ramai-ramai bantu amankan,” kata Toni (41), salah satu warga yang ikut membantu.
Polisi Datang dan Ambil Alih Penanganan
Beberapa saat setelah warga berkumpul, petugas dari Polsek Rungkut datang ke lokasi usai mendapat laporan dari masyarakat. Aparat langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasinya dari kerumunan warga untuk dibawa ke Mapolsek Rungkut guna menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Rungkut, Kompol Eko Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah dalam penanganan polisi dan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga hendak membobol rumah warga. Saat ini masih kami periksa lebih lanjut. Kami juga tengah memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi,” ujar Kompol Eko.
Ia juga mengapresiasi kesigapan warga dalam melaporkan kejadian kepada aparat. Namun pihak kepolisian tetap mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami minta masyarakat tidak terpancing emosi. Serahkan penanganan kepada aparat agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan proporsional,” tegasnya.
Pelaku Diduga Residivis
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian rumah yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Ia baru bebas sekitar dua tahun lalu.
Pihak kepolisian masih menelusuri apakah AR bertindak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok pembobol rumah yang belakangan ini marak di beberapa kawasan di Surabaya.
“Kami masih dalami kemungkinan adanya komplotan. Biasanya pelaku tidak beraksi sendiri. Ada tim pengintai atau kendaraan penjemput. Semua masih kami selidiki,” ungkap Kompol Eko.
Polisi juga menemukan alat congkel dan sarung tangan yang diduga digunakan AR dalam menjalankan aksinya. Barang-barang tersebut kini dijadikan barang bukti.
Warga Apresiasi Polisi, Namun Harap Keamanan Diperketat
Beberapa warga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian. Mereka berharap agar patroli malam di kawasan padat penduduk seperti Rungkut bisa lebih ditingkatkan, terutama mengingat wilayah ini kerap menjadi sasaran pencurian.
“Kami senang polisi cepat datang. Tapi ke depan semoga bisa lebih rutin patroli malam. Rumah-rumah di sini kadang kosong karena banyak yang kerja malam,” ujar Lilis, warga lainnya.
Masyarakat juga mengakui pentingnya meningkatkan sistem keamanan lingkungan, seperti pos kamling, penerangan jalan, dan kamera CCTV. Beberapa RT sudah mulai menggalakkan kembali ronda malam setelah kejadian ini.
Imbauan Kepolisian: Waspada, Namun Tetap Taat Prosedur
Kapolsek Rungkut kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka. Namun, semua tindakan harus dilakukan dalam koridor hukum.
“Kami minta masyarakat segera lapor ke polisi jika melihat hal-hal mencurigakan. Jangan main hakim sendiri karena itu juga bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga membuka saluran pelaporan cepat melalui layanan pengaduan darurat dan aplikasi Polri SuperApp agar warga dapat lebih mudah melaporkan kejadian.
Proses Hukum Berjalan
AR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rungkut. Jika terbukti melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan, ia dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Eko memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalani proses sesuai prosedur peradilan.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tengah permukiman padat sekalipun. Kewaspadaan warga dan kerja sama dengan aparat keamanan menjadi kunci penting dalam mencegah dan menangani tindak kriminal.