Jakarta, Mata4.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) menggelar sidang putusan terkait nasib lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Penonaktifan tersebut merupakan buntut dari sikap dan ucapan para anggota yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.
Kelima anggota DPR yang dimaksud yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Sidang digelar untuk menilai apakah tindakan dan pernyataan mereka melanggar kode etik dan kehormatan anggota dewan.

Wakil Ketua MKD DPR, dalam keterangannya, menyebut sidang dilakukan secara terbuka dan akan mempertimbangkan bukti, keterangan, serta klarifikasi dari masing-masing anggota yang bersangkutan. “Kami memastikan proses berjalan objektif dan sesuai tata tertib,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Hasil sidang MKD akan menentukan apakah para anggota dewan tersebut akan mendapatkan sanksi lanjutan atau direhabilitasi nama baiknya setelah dinonaktifkan dari partai.
