
Jakarta, Mata4com – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan berlangsung dinamis setelah muncul perbedaan keterangan antara Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, terkait uang sebesar Rp30 juta.
Dalam persidangan, Nikita menjelaskan bahwa uang tersebut memang ada, namun berbentuk dolar. Ia menegaskan bahwa dana itu bukan bagian dari Rp2 miliar yang diberikan oleh Reza Gladys, sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Sebaliknya, Mail sempat memberikan keterangan berbeda sehingga membuat suasana ruang sidang memanas. Hakim pun sempat menegur Mail yang terlihat kikuk saat memberikan kesaksian.
Namun, Mail akhirnya meralat pernyataannya. Ia tetap pada kesaksiannya dengan tambahan klarifikasi mengenai bentuk mata uang yang dimaksud. Nikita sendiri menyatakan bahwa hal tersebut bukan masalah besar, melainkan sekadar kelupaan detail dari sang asisten.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim masih akan menilai keterangan yang disampaikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.