Bekasi, Mata4.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, pada Jumat, 17 Oktober 2025. Gugatan ini dilayangkan sebagai upaya hukum untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang 04, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Baca Juga:
siapa bos atalanta ini-sosoknya
Lawan Status Tersangka
Dalam permohonan ini, Delpedro Marhaen bertindak sebagai pemohon, sedangkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Direskrimum Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. Praperadilan ini diajukan guna menguji keabsahan proses penetapan status tersangka yang menurut Delpedro dan tim kuasa hukumnya dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Delpedro merupakan satu dari empat aktivis yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Siapa Saja yang Ajukan Praperadilan?
Selain Delpedro, tiga nama lain juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka adalah:

- Muzzafar Salim – Staf Lokataru Foundation
- Syahdan Husein – Admin akun media sosial Gejaya Memanggil
- Khariq Anhar – Mahasiswa Universitas Riau
Keempatnya menggugat Polda Metro Jaya atas dugaan tidak sahnya penetapan status tersangka. Mereka membantah telah melakukan penghasutan, dan menyebut keterlibatan mereka dalam aksi hanya sebatas advokasi dan penyampaian aspirasi.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru)
- MS (Staf)
- SH
- KA
- RAP
- FL
Kepolisian menduga keenam tersangka terlibat dalam penghasutan melalui narasi media sosial dan komunikasi lapangan yang diduga mendorong massa untuk melakukan aksi yang berujung ricuh dan merusak fasilitas umum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait materi pembelaan para pemohon praperadilan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penting untuk dicatat, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam individu tersebut berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia.
Proses praperadilan ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam memastikan akuntabilitas penyelidikan dan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Langkah Selanjutnya
Sidang perdana hari ini dijadwalkan sebagai pembukaan sekaligus pembacaan permohonan dari pihak Delpedro. Jika tak ada kendala, sidang akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan dengan agenda:
- Jawaban termohon
- Pembuktian (dokumen, saksi ahli, saksi fakta)
- Kesimpulan
- Putusan hakim
Dalam kasus praperadilan, putusan harus dikeluarkan maksimal 7 hari kerja setelah sidang pertama digelar.
