Jakarta, Mata4.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Jatinegara, Jakarta Timur, setelah seorang suami tega membakar istrinya sendiri. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik serius pada korban, tetapi juga keprihatinan mendalam dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Pelaku kini menghadapi jeratan hukum pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada awal bulan ini di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatinegara. Berdasarkan keterangan saksi dan laporan awal yang diterima pihak kepolisian, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut. Emosi yang memuncak menyebabkan sang suami melakukan tindakan kekerasan fisik yang sangat brutal, yakni menyiramkan cairan mudah terbakar ke tubuh istrinya dan kemudian membakarnya.
Korban segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar dan langsung dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka bakar serius. Tim medis menyatakan korban memerlukan perawatan intensif dan pemantauan khusus untuk mengatasi luka yang dideritanya.
Penanganan Polisi dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Jatinegara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kapolsek Jatinegara, Komisaris Budi Hartono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. “Kami terus mendalami kasus ini agar fakta-fakta yang ditemukan dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses persidangan. Perlindungan kepada korban menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Respons Masyarakat
Kasus kekerasan yang sangat mengerikan ini kembali mengundang keprihatinan luas dari masyarakat dan berbagai organisasi sosial. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang masih menjadi permasalahan serius yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak.
Warga sekitar berharap agar pelaku diberikan hukuman setimpal sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku lain. Mereka juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penanganan dan pencegahan KDRT.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan memperkuat program perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga serta meningkatkan sosialisasi tentang hak-hak korban dan mekanisme pelaporan kasus KDRT. Layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum juga sangat dibutuhkan untuk membantu korban bangkit dari trauma.
Kemenpora dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara konsisten mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan dan aktif melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polisi menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan agar tindakan hukum dapat segera dilakukan. Pelaporan dini akan membantu mencegah korban mengalami kekerasan yang lebih berat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, komunitas, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

