Bekasi, Mata4.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, karena dinilai sebagai langkah strategis yang mendukung kemandirian energi nasional dan pemerataan ekonomi.
Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai bahwa keberadaan sumur minyak rakyat selama ini memiliki dampak signifikan terhadap produksi minyak siap jual (lifting) nasional.
“Berarti sumur minyak rakyat itu berpengaruh, ya? Jelas, berpengaruh juga. Besar atau kecil itu pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dorong Partisipasi Masyarakat Daerah
Menurut Hendry, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya fokus pada proyek energi berskala besar, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Sesuatu yang sudah ditargetkan dan itu sudah melampaui target tentu ini bagus. Dan saya rasa itu sudah on the right track,” tambahnya.
Ia menambahkan, legalisasi ini sekaligus berkontribusi dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak. Dengan semakin banyaknya sumur rakyat yang legal dan terintegrasi, maka potensi pasokan domestik bisa meningkat secara bertahap.
“Per Agustus 2025, produksi minyak Indonesia mencapai sekitar 608.000 barel per hari. Tapi kebutuhan nasional masih 1,6 juta barel per hari. Artinya, kita masih impor sekitar 1 juta barel per hari,” jelas Hendry.
Perspektif Kebijakan Publik: Energi sebagai Hak Rakyat
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, juga menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, penempatan isu energi sebagai prioritas nasional dalam dokumen visi Asta Cita merupakan langkah tepat.
“Keberpihakan kepada energi rakyat menunjukkan arah baru tata kelola yang lebih berkeadilan. Negara kini tidak hanya bicara soal penyediaan, tapi juga kemandirian dalam mengelola,” ujarnya.
Falih melihat bahwa orientasi pemerintah saat ini bergerak menuju ketahanan energi sesungguhnya, dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku aktif dalam sistem energi nasional.
Baca Juga:
prabowo perkuat koperasi desa
Menteri ESDM: Demokrasi Ekonomi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa legalisasi sumur rakyat merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pengelolaan sumber daya alam ini adalah demokrasi ekonomi, dan ekonomi disusun berdasarkan kekeluargaan. Artinya apa? Ada pemerataan,” kata Bahlil di Kantor ESDM, Selasa (14/10/2025).
Bahlil juga mengungkapkan bahwa sumur rakyat bukanlah fenomena baru. Banyak di antaranya telah eksis sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Ini sumur masyarakat, yang sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada. Mereka sudah kerjakan, cuma selama ini dianggap ilegal,” lanjutnya.
Dengan legalisasi ini, Bahlil berharap masyarakat memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam, dan pemerintah bisa mengawasi serta mengintegrasikannya dalam sistem energi nasional.
