Banten, Mata4.com — Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) secara resmi mengumumkan dimulainya proses dekontaminasi radiasi Cesium-137 yang ditemukan di kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Penanganan ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu 30 hari, dengan fokus utama pada keselamatan warga dan pemulihan lingkungan.
Temuan material radioaktif jenis Cesium-137 di kawasan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat, meskipun pihak berwenang memastikan bahwa tingkat radiasi masih terkendali dan belum menimbulkan efek langsung terhadap kesehatan masyarakat secara luas.
Langkah Cepat Penanganan
Kepala BAPETEN, Dr. Agus Santoso, menyampaikan bahwa tim teknis telah diterjunkan sejak awal Oktober dan langsung melakukan pemetaan zona kontaminasi. Menurutnya, radius paparan radiasi berada dalam titik-titik terbatas dan telah diberi pembatas untuk menghindari akses bebas masyarakat.
“Kami mengerahkan personel terlatih dan bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk melakukan dekontaminasi dengan prosedur yang sesuai standar internasional,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/10).
BAPETEN menargetkan proses ini rampung dalam satu bulan, mencakup pengangkutan tanah dan benda terkontaminasi, pengukuran kadar radiasi lanjutan, serta rehabilitasi lahan. Material yang terpapar akan dibawa ke fasilitas penyimpanan khusus bahan radioaktif milik pemerintah.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan Dimitigasi
Ahli radiologi lingkungan dari Universitas Indonesia, Prof. Ratna Dewi, menegaskan bahwa Cesium-137 merupakan isotop radioaktif buatan yang umum digunakan dalam industri dan kedokteran. Paparan dalam jumlah besar dapat menyebabkan kerusakan jaringan tubuh, penurunan sistem imun, hingga kanker jika terakumulasi dalam tubuh manusia.
Meski demikian, ia menyebut bahwa selama dekontaminasi dilakukan cepat dan area terkontrol, potensi risiko jangka panjang bisa diminimalkan.
“Risiko utama ada pada keterpaparan jangka panjang tanpa penanganan. Tapi jika ditangani seperti sekarang, maka kemungkinan bahaya bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.
Warga Diminta Tidak Panik, Tapi Tetap Waspada
Pemerintah daerah Kabupaten Serang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan turut terlibat dalam proses pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Mereka memastikan bahwa tidak ada warga yang berada terlalu dekat dengan area kontaminasi.
Kepala BPBD Serang, Deni Firmansyah, menyampaikan bahwa hingga kini belum ditemukan gejala kesehatan mencurigakan pada warga sekitar. Namun, posko kesehatan dan layanan informasi tetap disiapkan untuk antisipasi.
“Kami juga telah mendata warga yang tinggal dalam radius 1 kilometer dari titik sumber radiasi. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan berkala untuk memastikan tidak ada dampak kesehatan yang terabaikan,” ujarnya.
Asal Usul Masih Diselidiki
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai asal material Cesium-137 tersebut. Dugaan awal mengarah pada limbah industri atau alat industri medis yang dibuang sembarangan. BAPETEN dan aparat kepolisian masih menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan material radioaktif itu di lokasi tidak semestinya.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku pembuangan limbah radioaktif akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang mencakup pidana dan denda berat.
Komitmen Pemulihan dan Transparansi
Pemerintah menjanjikan proses dekontaminasi akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui situs resmi BAPETEN dan posko informasi yang telah didirikan di sekitar kawasan industri Cikande.
Sementara itu, warga sekitar mengharapkan agar kejadian ini tidak terulang kembali dan meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri yang berpotensi menyimpan atau menggunakan bahan radioaktif.
“Kami khawatir karena ini wilayah tempat kami bekerja dan tinggal. Pemerintah harus benar-benar memastikan lingkungan kami kembali aman,” ujar Andi, seorang buruh pabrik di kawasan Cikande.
Penutup
Temuan radiasi Cesium-137 di Cikande menjadi pengingat pentingnya manajemen limbah radioaktif yang aman dan bertanggung jawab. Langkah cepat yang diambil pemerintah patut diapresiasi, namun penelusuran sumber dan penegakan hukum terhadap pelanggaran juga menjadi hal yang tak kalah penting agar kejadian serupa tidak terulang.

