Jakarta, Mata4.com — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa tarif rata-rata Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah mencapai 57 persen. Ia menilai angka tersebut cukup tinggi dan perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan berbagai implikasi bagi pemerintah, industri, tenaga kerja, hingga kesehatan masyarakat.
“Tarifnya sudah 57 persen, tinggi amat,” kata Purbaya dalam rapat pembahasan kebijakan fiskal, Jumat (19/9).
Menurutnya, meskipun kebijakan cukai rokok bertujuan menekan konsumsi dan meningkatkan kesehatan publik, pemerintah juga harus memperhatikan dampak lain yang mungkin timbul. Salah satunya adalah risiko perlambatan di sektor industri tembakau yang dapat berpengaruh pada lapangan kerja dan penghasilan petani tembakau.

Purbaya menambahkan, kebijakan cukai seharusnya dirancang dengan memperhitungkan keseimbangan antara penerimaan negara, tujuan kesehatan, dan keberlangsungan industri. Ia menekankan pentingnya mitigasi agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.
“Kalau sektor ini menyusut terlalu cepat, pekerja dan petani bisa terdampak. Harus ada program pendampingan yang jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan kesehatan masyarakat menilai tarif cukai yang tinggi merupakan langkah positif untuk mengurangi konsumsi rokok, sejalan dengan target penurunan angka perokok di Indonesia.
Hingga kini, Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kebijakan CHT untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah disebut akan mencari formulasi terbaik agar kebijakan cukai tetap mendukung kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan dampak terhadap industri dan tenaga kerja.
