Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan batas akhir penginputan data jemaah calon penerima visa haji pada 8 Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurut Irfan, tenggat tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, karena seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan. “Dengan adanya tenggat tersebut seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Arab Saudi juga mengumumkan periode penerbitan visa untuk jemaah haji reguler, yakni mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026. Irfan menegaskan bahwa masa tersebut merupakan fase krusial, sebab seluruh data administrasi jemaah harus benar-benar sudah lengkap dan tervalidasi agar proses pemvisaan berjalan lancar. “Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap, serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan,” katanya.

Selain membahas soal visa, Irfan memaparkan mekanisme distribusi kartu Nusuk untuk jemaah haji Indonesia. Kartu ini akan dibagikan oleh petugas syariah dari Arab Saudi yang datang ke Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan. Kartu diserahkan dalam kondisi belum aktif, kemudian baru diaktivasi pada H-1 menjelang jemaah terbang ke Tanah Suci. Aktivasi terpusat diperlukan untuk memastikan sinkronisasi data dengan sistem Saudi dan menjamin fungsi kartu berjalan optimal di lapangan.
Irfan juga menyoroti sejumlah kendala dokumen perjalanan yang kerap menghambat proses pemvisaan, terutama terkait paspor. Masalah yang umum terjadi meliputi masa berlaku yang kurang dari ketentuan, ketidaksesuaian identitas, hingga keterlambatan proses penerbitan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berlapis harus dilakukan sejak tingkat kabupaten, provinsi, hingga embarkasi.
“Pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tidak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan,” tegasnya.
Dengan tenggat yang semakin dekat dan persyaratan administrasi yang ketat, pemerintah Indonesia didorong untuk memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan agar kuota keberangkatan tahun 2026 dapat terserap maksimal dan jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman serta lancar.
