Jakarta, Mata4.com – Kasus kematian seorang mahasiswi di sebuah indekos kawasan Ciracas, Jakarta Timur, menggemparkan publik setelah aparat kepolisian mengungkap bahwa pelaku penganiayaan adalah kekasih korban sendiri, yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan luas di masyarakat.
Korban, berinisial IM (23), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar indekosnya yang terletak di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat siang, 12 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial FF (16) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian: Cekcok Berujung Maut
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, peristiwa bermula pada Kamis malam (11/9), sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, FF mendatangi indekos korban dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Penyebab utama cekcok tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu dari pihak pelaku.
“Motif yang kami dalami adalah kecemburuan dari pelaku yang menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers, Sabtu (13/9).
Menurut polisi, pertengkaran tersebut kemudian memuncak. Ketika korban berteriak dan berusaha memanggil temannya yang berada di kamar sebelah, pelaku panik. Dalam kondisi terdesak dan emosional, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Upaya Menyembunyikan Kejadian
Usai kejadian, pelaku sempat meninggalkan kamar dan kembali keesokan harinya (Jumat, 12/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sudah tidak lagi memberikan respons apa pun. Diduga, pelaku berusaha menciptakan kesan bahwa korban hanya sedang tertidur. Ia mengubah posisi kepala korban dan menutupi tubuh korban dengan selimut.
Namun, warga kos yang curiga karena korban tidak keluar kamar sejak malam hari mulai khawatir. Pintu kamar kemudian dibuka paksa oleh pemilik kos dan saksi lainnya. Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia, dalam posisi telungkup, dengan sejumlah luka yang mengarah pada dugaan penganiayaan berat.
Penangkapan dan Proses Hukum terhadap Pelaku
Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu dini hari (13/9), sekitar pukul 00.15 WIB, di rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena FF masih berusia 16 tahun, proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selama pemeriksaan, pelaku didampingi oleh orang tuanya, penasihat hukum, dan petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami menangani kasus ini dengan pendekatan hukum anak. Prosedurnya mengedepankan upaya diversi, restoratif justice, dan tentunya tetap mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi,” tambah Kapolres.
Kondisi Korban dan Hasil Pemeriksaan Awal
Korban IM diketahui merupakan mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur yang menempuh pendidikan tinggi di Jakarta. Hasil pemeriksaan luar oleh tim forensik menunjukkan adanya luka lebam di mata kiri, bekas cekikan di leher, luka di bagian dagu, serta darah di bagian mulut, yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan proses autopsi demi memastikan penyebab kematian secara medis. Polisi masih menunggu hasil resmi dari tim dokter forensik.
Respons Warga dan Kesaksian Saksi Mata
Seorang teman korban yang tinggal di kamar sebelah mengaku sempat mendengar suara keributan dari dalam kamar korban. Ia juga mendengar korban berteriak meminta tolong, namun tidak sempat membuka pintu karena pelaku sudah keluar lebih dulu. Saksi lain, termasuk pemilik indekos, menyatakan bahwa pelaku jarang terlihat datang ke lokasi meskipun diketahui menjalin hubungan dekat dengan korban.
“Kalau datang ke sini paling malam-malam, tapi kami enggak tahu kalau mereka ada masalah. Kaget juga waktu dengar korban sudah meninggal,” ujar salah satu penghuni kos, yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya Perlindungan Anak dan Privasi Korban
Redaksi menekankan pentingnya tidak menyebarluaskan identitas lengkap dari korban maupun pelaku dalam kasus ini. Mengingat pelaku masih tergolong anak berdasarkan hukum Indonesia, seluruh proses peliputan dan penanganan dilakukan dengan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan nasional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Organisasi masyarakat sipil, psikolog, dan LSM perlindungan perempuan dan anak juga menyerukan agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi tentang hubungan sehat di usia remaja serta pengawasan terhadap dinamika sosial anak.
Kesimpulan dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Saksi-saksi sedang dimintai keterangan, dan bukti forensik tengah dikumpulkan. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan UU SPPA, dengan mempertimbangkan hak-hak pelaku sebagai anak serta keadilan bagi korban.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka juga meminta agar masyarakat menghormati privasi keluarga dan tidak menyebarkan foto-foto korban secara tidak bertanggung jawab.

