Jakarta, Mata4.com — Baru-baru ini, istilah “nonaktif” sering digunakan oleh beberapa partai politik dalam konteks mencopot anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bermasalah atau terlibat isu tertentu. Namun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (sering disebut UU MD3), istilah “nonaktif” tidak dikenal secara resmi sebagai status keanggotaan DPR.
Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait status hukum seorang anggota DPR yang sedang “dinonaktifkan” oleh partainya. Apakah mereka benar-benar kehilangan hak dan kewajiban sebagai anggota legislatif? Atau apakah mereka masih memiliki hak-hak kedewanan hingga proses pemberhentian resmi dilakukan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, berbagai ahli hukum dan pejabat DPR memberikan penjelasan yang tegas dan berlandaskan hukum.
Istilah “Nonaktif” Hanya Kebijakan Internal Partai
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa secara hukum formal, istilah “nonaktif” tidak diatur dalam UU MD3 ataupun tata tertib DPR. Status keanggotaan anggota DPR tetap berlaku sampai ada keputusan resmi pemberhentian antar waktu (PAW).
“Istilah ‘nonaktif’ seringkali hanya digunakan dalam internal partai politik untuk mengatur posisi atau pembatasan peran anggota yang bermasalah, namun tidak mengubah status keanggotaan mereka secara hukum di DPR,” jelas Titi.
Menurutnya, penggunaan istilah ini cenderung bersifat politis dan bisa menimbulkan ketidakjelasan bagi publik, karena secara resmi anggota DPR yang sedang “dinonaktifkan” oleh partai tetap menerima hak-hak kedewanan, termasuk gaji dan tunjangan.
Prosedur Formal Pemberhentian Antar Waktu (PAW)
UU MD3 mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Prosedur ini merupakan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatan berakhir.
Beberapa alasan yang sah untuk PAW tercantum dalam Pasal 239 UU MD3, antara lain:
- Meninggal dunia,
- Mengundurkan diri secara resmi,
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR,
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Melakukan pelanggaran kode etik berat,
- Memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman minimal lima tahun penjara,
- Diberhentikan berdasarkan usulan partai politik yang bersangkutan.
Selanjutnya, Pasal 242 mengatur bahwa penggantian anggota DPR yang diberhentikan dilakukan dengan memilih calon pengganti antar waktu (PAW), yaitu calon legislatif dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama dengan suara terbanyak setelah anggota yang diberhentikan.
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menambahkan, “Sampai proses PAW selesai dan SK pemberhentian diterbitkan Presiden, status anggota DPR tetap aktif secara hukum dan mereka menerima gaji serta tunjangan.”
Dampak Penggunaan Istilah “Nonaktif” pada Publik dan Politik
Penggunaan istilah “nonaktif” oleh partai politik dalam pemberhentian anggota DPR kerap digunakan sebagai solusi sementara dalam situasi politis yang sensitif. Namun, kata ini kerap menimbulkan kebingungan dan salah persepsi di kalangan masyarakat.
Sejumlah pengamat politik menyebut bahwa istilah ini bisa menjadi alat untuk meredam kritik dan meminimalisir dampak negatif bagi citra partai tanpa melalui prosedur formal yang jelas.
“Sebaiknya setiap partai dan DPR menyampaikan status anggota secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan keresahan dan kerancuan di masyarakat,” ujar pengamat politik dari Lembaga Studi Demokrasi, Rizal Fadillah.
Perlunya Transparansi dan Kepastian Hukum
Kejelasan dan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap proses politik. Penggunaan istilah “nonaktif” yang tidak memiliki landasan hukum dapat memperkeruh suasana dan membuka peluang konflik internal yang berdampak pada kinerja DPR.
Titi Anggraini menekankan bahwa “sebaiknya anggota DPR yang bermasalah mengambil langkah pengunduran diri secara resmi, sehingga proses pemberhentian dan penggantian dapat berjalan sesuai aturan yang ada dan menghormati institusi.”
Penutup
UU MD3 secara tegas mengatur bahwa pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme formal Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Istilah “nonaktif” yang belakangan populer dalam perbincangan politik tidak memiliki dasar hukum dan hanyalah kebijakan internal partai.
Masyarakat dihimbau untuk memahami perbedaan antara kebijakan internal partai dan ketentuan hukum formal agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status anggota DPR.

