Cirebon, Mata4.com — Tiga dari empat tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan, yang sedang menjalani proses persidangan.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi berbeda, dalam waktu kurang dari sepekan sejak insiden pelarian terjadi pada awal pekan ini. Saat ini, satu tahanan lainnya masih dalam pencarian aktif oleh aparat kepolisian.
Insiden Pelarian: Kronologi Singkat
Pelarian terjadi pada Senin, 14 Oktober 2025, saat keempat tahanan berada di ruang tunggu tahanan di lingkungan PN Cirebon. Mereka dijadwalkan untuk mengikuti sidang lanjutan atas perkara masing-masing. Diduga, mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan petugas serta kondisi ruang tahanan yang tidak sepenuhnya tertutup untuk melarikan diri.
Menurut informasi awal yang dihimpun dari pihak berwenang, keempat tahanan diduga membobol ventilasi di ruang tunggu, kemudian memanjat dinding dan melompati pagar pengadilan sebelum menghilang dari pengawasan.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), menyebarkan foto-foto para tahanan ke seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat, serta melakukan penyisiran di titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Penangkapan dan Proses Hukum Lanjutan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa ketiga tahanan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka ditangkap di wilayah berbeda, dua di antaranya masih berada di dalam wilayah Kota Cirebon, sedangkan satu orang lainnya diamankan di wilayah perbatasan Kabupaten Indramayu.
“Penangkapan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar. Ketiga tahanan kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKBP Fahri dalam konferensi pers, Selasa (22/10).
Saat ini, ketiga tahanan tersebut ditahan di rumah tahanan milik Polres Cirebon Kota dengan pengawasan yang lebih ketat. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian, termasuk dari internal lembaga.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah ada kelalaian prosedural atau bantuan dari dalam,” imbuh AKBP Fahri.
Evaluasi Keamanan dan Prosedur Pengawalan
Insiden ini menimbulkan sorotan terhadap prosedur keamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Cirebon. Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana tahanan bisa melarikan diri dari ruang yang semestinya dalam pengawasan ketat.
Pihak PN Cirebon melalui juru bicaranya menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawalan dan pengamanan tahanan akan segera dilakukan.
“Kami akan melakukan perbaikan bersama pihak kepolisian agar keamanan lebih terjaga, terutama pada jalur pergerakan tahanan di pengadilan,” ujar perwakilan PN Cirebon.
Upaya Pencarian Tahanan yang Masih Buron
Sementara itu, satu orang tahanan lainnya hingga kini masih dalam status buron. Pihak kepolisian telah memperluas pencarian ke sejumlah wilayah di luar Cirebon, termasuk koordinasi dengan polres di wilayah lain serta pengawasan di jalur-jalur perbatasan.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui informasi terkait tahanan yang belum tertangkap agar segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami jaga,” kata AKBP Fahri.
Implikasi Hukum dan Penegakan Keadilan
Terkait pelarian ini, ketiga tahanan yang sudah tertangkap kemungkinan akan dikenakan tambahan perkara terkait upaya melarikan diri dan menghambat proses hukum. Selain itu, pihak-pihak yang terbukti membantu pelarian juga dapat dijerat pidana.
Pasal 221 KUHP mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membantu pelarian tersangka atau terpidana dapat dikenakan sanksi hukum. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap sesuai prosedur.
Penutup: Penguatan Sistem dan Peran Masyarakat
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya sistem pengamanan yang ketat dan pengawasan berlapis, terutama dalam penanganan tahanan yang tengah menjalani proses hukum. Evaluasi tidak hanya dilakukan di tingkat pengadilan, namun juga pada prosedur pengawalan dari rutan ke PN dan sebaliknya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Semua perkembangan akan disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.

