Washington DC, Mata4.com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (19/11/2025) menandatangani undang-undang (UU) yang mewajibkan Kementerian Kehakiman untuk merilis berkas-berkas hasil penyelidikan terhadap Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual yang telah meninggal dunia.
Penandatanganan UU tersebut menandai perubahan sikap yang mencolok dari Trump. Sebelumnya, sebagai presiden, Trump memiliki wewenang penuh untuk membuka dokumen-dokumen tersebut, namun memilih untuk tidak melakukannya. Aturan baru ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan publikasi secara resmi.
Dari kubu Partai Demokrat, muncul sorotan terkait potensi isi dokumen yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap Trump, mengingat hubungan pribadi yang pernah ia miliki dengan Epstein. Kontroversi mengenai publikasi dokumen ini pun menjadi perhatian publik, terutama mengenai siapa saja tokoh yang mungkin disebut dalam berkas tersebut.

Jeffrey Epstein meninggal pada 2019 saat menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks. Kematian Epstein saat berada dalam tahanan federal telah memicu berbagai spekulasi dan meningkatkan tekanan publik agar pemerintah membuka informasi terkait penyelidikan tersebut.
Usai menandatangani UU tersebut, Trump merespons perdebatan yang berkembang melalui unggahan di platform Truth Social. Dalam pernyataannya, ia menyoroti kemungkinan adanya tokoh Partai Demokrat yang tercantum dalam dokumen Epstein.
“Barangkali kebenaran tentang para Demokrat ini dan hubungan mereka dengan Jeffrey Epstein akan segera terungkap, karena saya baru saja menandatangani UU untuk merilis berkas-berkas Epstein,” tulis Trump.
Hingga kini, Kementerian Kehakiman belum menyampaikan jadwal resmi publikasi dokumen tersebut. Proses penyaringan informasi sensitif diperkirakan akan dilakukan sebelum berkas dirilis kepada publik.
