
Bekasi, Mata4.com —
Upaya penanganan banjir di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, masih menghadapi kendala serius akibat status kepemilikan lahan di sepanjang bantaran Kali Bekasi. Persoalan ini dinilai menjadi penghambat utama realisasi pembangunan turap yang direncanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), meskipun secara teknis dan anggaran pekerjaan fisik telah tersedia.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Puji Lestari, A.Md., usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tambun Utara, Kamis (5/2). Menurutnya, koordinasi lintas pemerintahan telah dilakukan, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga kementerian di tingkat pusat.
Puji menjelaskan, secara prinsip BBWS Pusat siap melaksanakan penurapan Kali Bekasi. Namun, kendala muncul karena sebagian besar bantaran sungai berada di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Sementara itu, BBWS hanya memiliki kewenangan dan anggaran untuk pekerjaan fisik, bukan pembebasan lahan.
“Kalau tanah negara, insya Allah bisa langsung dilaksanakan turap. Namun untuk lahan yang berstatus SHM, kami masih mencari formula bersama pemerintah kabupaten dan provinsi, karena BBWS tidak memiliki kewenangan pembebasan lahan,” ujar Puji.
Pembagian Sektor Kali Bekasi
Puji merinci, penanganan Kali Bekasi saat ini dibagi ke dalam beberapa sektor, yang pengerjaannya dilakukan secara bertahap dan lintas wilayah:
Sektor 6 dan 7 saat ini tengah dikerjakan BBWS di wilayah Babelan dan Sriamur, termasuk Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambun Utara.
Sektor 4 dan 5 berada di wilayah Karang Satria hingga Rawa Kalong, yang merupakan kawasan padat permukiman dan rawan terdampak luapan air.
Sementara Sektor 1 dan 2 berada di wilayah hulu, tepatnya di sekitar Pintu Air Kartini, yang berperan penting dalam pengendalian debit air dari wilayah atas.
Menurut Puji, kondisi di Tambun Utara tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan antar sektor tersebut. Luapan air yang terjadi di satu sektor akan berdampak langsung ke wilayah lain, termasuk permukiman warga di Tambun Utara.
“Sumber utama banjir di Tambun Utara berasal dari aliran Kali Bekasi dan sejumlah sodetan yang masuk ke wilayah ini. Karena itu, penanganannya tidak bisa parsial, harus menyeluruh dari hulu sampai hilir,” jelasnya.
Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Puji menegaskan, tujuan utama dari pembangunan turap bukan semata proyek fisik, melainkan upaya melindungi keselamatan warga dari ancaman banjir yang terus berulang setiap musim hujan.
“Yang kita kejar bukan sekadar turap berdiri, tapi keselamatan warga. Ketika arus air membawa rumah dan harta benda, pertanyaannya jelas: mana yang lebih penting, keselamatan jiwa atau soal ganti rugi?” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Bekasi akan meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait langkah lanjutan penyelesaian persoalan lahan bantaran Kali Bekasi. DPRD juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan kecamatan, kabupaten, provinsi, BBWS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kementerian terkait.
Sebagai langkah awal, pendataan ulang warga dan bangunan di sekitar bantaran Kali Bekasi akan dilakukan untuk memastikan mana lahan yang berstatus tanah negara dan mana yang berstatus SHM. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan solusi teknis, baik melalui pembangunan turap, bor pile, maupun metode lain, agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait skema penyelesaian status lahan bantaran Kali Bekasi dan kelanjutan pembangunan turap di wilayah Tambun Utara.
