Bekasi, Mata4.com – Tekanan hukum internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terus meningkat. Pemerintah Turki melalui Kejaksaan Agung Istanbul secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPK) terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Surat perintah penangkapan ini menargetkan total 37 orang, termasuk tokoh-tokoh penting dalam lingkaran kekuasaan Israel, seperti Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, serta Panglima Militer Eyal Zamir. Kejaksaan Istanbul menyatakan para pejabat ini bertanggung jawab secara pidana atas tindakan sistematis yang melanggar Pasal 77 (kejahatan terhadap kemanusiaan) dan Pasal 76 (genosida) dalam KUHP Turki.
Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan kejahatan sistematis di Jalur Gaza, yang telah menewaskan ribuan orang, melukai banyak lainnya, dan menghancurkan permukiman penduduk. Kejaksaan menyoroti sejumlah insiden brutal, termasuk:

- Pengeboman Rumah Sakit: Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober menewaskan sekitar 500 orang, serta pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret.
- Target Sipil: Penembakan brutal terhadap anak perempuan Hind Rajab pada 29 Januari 2004, yang dihujani hingga 335 peluru oleh pasukan Israel, menjadi sorotan penting.
- Blokade dan Bantuan: Pasukan Israel dituduh menyerang fasilitas kesehatan secara membabi buta dan memblokade Gaza, menghambat masuknya bantuan kemanusiaan vital.
Selain itu, surat perintah penangkapan ini juga terkait dengan tindakan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF). Armada kemanusiaan yang berlayar ke Gaza untuk membuka blokade Israel diserang oleh pasukan Israel di perairan internasional. Beberapa aktivis, termasuk warga Turki, ditangkap dan disiksa sebelum dipulangkan ke negara asal mereka. Turki kemudian membuka penyelidikan terpisah terkait penyiksaan dan pembajakan tersebut.
Meskipun SPK telah dikeluarkan, Kejaksaan Istanbul mengakui bahwa para terdakwa tidak dapat ditangkap karena saat ini berada di luar wilayah Turki. Menanggapi surat penangkapan ini, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengecam langkah Turki, menyebut peradilan di negara tersebut sebagai alat politik untuk membungkam lawan, menahan jurnalis, hakim, dan pejabat lokal.
Konflik di Gaza, yang pecah sejak serangan Hamas pada Oktober 2023, telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, sebagai balasan atas 1.139 korban tewas di pihak Israel. Langkah hukum Turki menunjukkan respons tegas komunitas internasional terhadap krisis Gaza, menempatkan para pemimpin Israel dalam posisi semakin terdesak di mata hukum internasional.
Langkah ini menjadi sorotan global, memicu debat tentang tanggung jawab hukum internasional dan perlindungan warga sipil di wilayah konflik, sekaligus membuka kemungkinan aksi hukum lebih luas terhadap pejabat Israel di negara lain.
