
Bekasi, 26 Juli 2025 – Sebuah kasus penipuan bermodus kontrakan fiktif kembali mencoreng citra jual-beli properti di Indonesia. Kali ini, wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, menjadi lokasi pusat skema tipu daya yang dirancang oleh dua perempuan: Karsih (48) dan Yurike (54). Penipuan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial besar bagi para korbannya, tetapi juga mengungkap bagaimana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumtif, termasuk pembelian mobil, motor, dan pemborongan gas.
Kronologi Modus Penipuan
Penipuan dimulai dengan cara yang terkesan sederhana namun efektif. Karsih mengiklankan sejumlah rumah kontrakan melalui Facebook dan platform media sosial lainnya. Tawaran yang ia ajukan terdengar sangat menggiurkan: satu unit kontrakan dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp60 juta hingga Rp75 juta. Di tengah tingginya harga properti di Jabodetabek, tawaran ini tentu menarik perhatian banyak orang, terutama mereka yang mendambakan hunian murah di kawasan strategis.
Untuk meyakinkan calon pembeli, Karsih menyertakan dokumen legalitas palsu seperti girik tanah, surat pernyataan jual beli, bahkan cap dan tanda tangan RW palsu. Dalam beberapa kasus, ia menunjukkan lokasi fisik kontrakan, padahal bangunan tersebut bukan miliknya atau sedang dalam sengketa. Proses transaksi dilakukan tanpa notaris, dengan dalih agar lebih cepat dan “menghemat biaya.”
Peran Yurike dan Kolaborasi Terstruktur
Yurike alias Rike Herlanda berperan sebagai pemasar utama. Ia menyebarkan informasi tentang penjualan kontrakan melalui grup Facebook, WhatsApp, dan bahkan dari mulut ke mulut. Kepada calon pembeli, Yurike menyebut bahwa dirinya hanya membantu menjualkan atas nama pemilik.
Saat calon pembeli mulai tertarik dan melakukan pembayaran uang muka atau pelunasan, keduanya langsung membagi hasil penipuan. Dalam pengakuan kepada polisi, Yurike mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan menutupi kebutuhan rumah tangga lainnya. Namun tidak ada satu pun dokumen kepemilikan sah yang diberikan kepada pembeli setelah pembayaran dilakukan.
Jumlah Korban dan Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Kasus ini mulai terbongkar setelah beberapa korban mencoba menempati unit kontrakan yang telah mereka bayar, namun menemukan bahwa rumah tersebut tidak tersedia atau sudah ditempati orang lain. Bahkan, beberapa bangunan kontrakan telah dibongkar oleh kakak Karsih sendiri, yaitu Tatang. Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukan untuk menghentikan aksi penipuan yang telah ia curigai sejak lama.
Polisi mencatat bahwa sejauh ini terdapat sekitar 62 hingga 77 orang korban. Namun, baru 28 orang yang secara resmi membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Estimasi kerugian dari seluruh korban berkisar antara Rp4,1 miliar hingga Rp7,2 miliar, menjadikan ini salah satu kasus penipuan properti terbesar di Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.
Uang Tipuan untuk Mobil, Motor, dan Gas
Yang mengejutkan dari kasus ini adalah bagaimana hasil kejahatan digunakan. Menurut keterangan resmi dari polisi, Karsih menggunakan dana hasil penipuan untuk:
- Membeli mobil pribadi
- Membeli sepeda motor
- Memborong gas dalam jumlah besar
- Menutup utang dan membiayai kehidupan sehari-hari
Belum diketahui pasti apa tujuan dari pembelian gas secara besar-besaran ini, namun polisi menduga ada kemungkinan dana tersebut digunakan untuk usaha skala kecil atau bahkan spekulasi penjualan ulang.
Penangkapan dan Tindak Lanjut Hukum
Setelah kasus ini viral dan laporan mulai bermunculan, Karsih akhirnya ditangkap di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2025, setelah sempat melarikan diri. Yurike ditangkap di Bekasi pada 24 Juli 2025.
Keduanya saat ini ditahan dan tengah diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu menyusun dokumen palsu dan menyebarkan iklan di media sosial.
Pelajaran Bagi Masyarakat
Kasus ini memberikan banyak pelajaran penting, terutama bagi masyarakat yang tengah mencari hunian murah di tengah kota:
- Selalu verifikasi dokumen legalitas properti, termasuk sertifikat tanah, IMB, dan izin jual beli.
- Hindari transaksi tanpa notaris atau PPAT resmi.
- Jangan tergiur harga murah di luar kewajaran.
- Lakukan survei lokasi secara menyeluruh dan berbicara dengan warga sekitar.
- Gunakan jasa agen properti resmi atau marketplace tepercaya untuk transaksi properti.
Testimoni Korban
Salah satu korban, Diana (35), warga Jakarta Timur, mengaku telah mentransfer Rp70 juta kepada pelaku sebagai pembayaran rumah kontrakan. “Saya percaya karena mereka tampak meyakinkan, bahkan sempat mengajak saya ke lokasi kontrakan,” katanya. Diana kini masih berharap uangnya dapat dikembalikan, namun ia pesimis mengingat jumlah korban begitu banyak dan dana telah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Apa yang Bisa Dilakukan Korban?
Bagi korban yang belum melapor, kepolisian menghimbau agar segera mengajukan laporan resmi agar kasus dapat ditangani secara menyeluruh. Selain itu, ada beberapa langkah lanjutan yang dapat ditempuh korban:
- Membentuk kelompok korban untuk memperkuat posisi hukum.
- Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
- Menyurati LPSK atau lembaga bantuan hukum untuk pendampingan.
Penutup
Kasus ini menyoroti bagaimana kerentanan masyarakat terhadap tawaran properti murah dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Dengan modus yang tampak sederhana, pelaku berhasil meraup miliaran rupiah, menyisakan trauma dan kerugian besar bagi puluhan orang.
Masyarakat diimbau untuk selalu skeptis terhadap tawaran “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”, terutama dalam transaksi properti yang nilainya besar dan berdampak jangka panjang. Di balik harga murah, bisa saja tersembunyi jebakan yang merugikan.