Jakarta, Mata4.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, keputusan final akan dirapatkan secara khusus dalam pekan ini agar segera dapat diputuskan secara resmi.
“Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Meski begitu, ia mengakui bahwa pembahasan UMP belum selesai karena masih terdapat perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Kondisi ini membuat Pemprov DKI perlu bertindak objektif sebagai penengah. Pramono menegaskan bahwa dirinya akan memastikan keputusan UMP 2026 diambil dengan adil bagi seluruh pihak.
Perdebatan terkait penentuan upah minimum sebenarnya sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di tiap provinsi. Hasil survei inilah yang akan menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Regional (UMR) atau UMP masing-masing daerah.

Dalam pernyataannya pada Selasa (2/12/2025), Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan komponen KHL di tiap daerah akan membuat kenaikan upah minimum tidak seragam. Bahkan, di satu provinsi pun bisa terjadi variasi antardaerah, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup lokal.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” ujarnya. Menaker juga menyampaikan bahwa formula penyesuaian upah akan diumumkan dalam waktu dekat.
Dengan berbagai variabel dan kepentingan yang harus diselaraskan, keputusan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi salah satu yang paling dinantikan. Pemprov DKI diharapkan mampu mengambil jalan tengah yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
