Jakarta, Mata4.com — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik seorang mahasiswa berinisial TKS, setelah yang bersangkutan viral karena kedapatan berpesta di tempat hiburan malam.
Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan investigasi mendalam dan sidang etik yang menyimpulkan bahwa TKS terbukti melanggar kode etik mahasiswa UNS.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan pihak kampus menindaklanjuti kasus ini melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, UNS mengambil sikap tegas. Yang bersangkutan melanggar peraturan universitas, sehingga dijatuhi sanksi,” ujar Agus, Selasa (28/10/2025).
Menurut Agus, tindakan TKS dinilai tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021, yang mewajibkan mahasiswa menjunjung tinggi norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Sebagai konsekuensi, UNS menjatuhkan beberapa sanksi. Selain surat peringatan pertama, TKS juga wajib menjalani konseling enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa. Puncaknya, beasiswa KIP-K resmi dicabut, sesuai Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023.
“Selain pencabutan KIP-K, mahasiswa itu juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya. Ini bagian dari pembinaan agar mahasiswa menyadari tanggung jawab moralnya,” jelas Agus.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk pembinaan karakter dan penegakan integritas akademik.
“Sanksi ini untuk memberi efek jera dan membangun kembali kesadaran etika di lingkungan kampus,” tambahnya.
Agus menekankan, UNS ingin memastikan bahwa penerima KIP-K memang layak secara akademik maupun moral, sesuai tujuan program beasiswa tersebut yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi.
“Program KIP-K bukan untuk disalahgunakan. Setiap mahasiswa adalah wajah universitas,” tegasnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa UNS agar menjunjung tinggi integritas, etika, dan tanggung jawab sosial selama menempuh pendidikan.
