Jakarta, Mata4.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti pentingnya perluasan kesempatan kerja bagi lulusan sekolah menengah, khususnya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025), ia mengusulkan agar program Magang Nasional tidak hanya menyasar lulusan sarjana (S1), tetapi juga terbuka untuk lulusan SMK.
Menurut Menkeu Purbaya, lulusan SMK merupakan salah satu potensi tenaga kerja terbesar yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah. Selama ini, perhatian terhadap peningkatan serapan tenaga kerja lebih banyak difokuskan pada lulusan perguruan tinggi dan pendidikan vokasi. Padahal, lulusan SMK memiliki keterampilan praktis yang bisa langsung diserap oleh industri jika diberikan peluang yang memadai.
Saat ini, pemerintah tengah menjalankan program magang berbayar bagi lulusan S1 dengan upah minimum provinsi (UMP). Program tersebut ditujukan bagi fresh graduate atau lulusan maksimal satu tahun. Program Magang Nasional 2025 Batch 1 telah dimulai sejak 13 Oktober 2025 dan diikuti oleh 20.000 peserta. Pemerintah menargetkan jumlah peserta meningkat signifikan pada Batch 2, yakni sekitar 80.000 lulusan baru dari seluruh Indonesia.

Purbaya menilai bahwa pelibatan lulusan SMK dalam program magang ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menyiapkan generasi muda yang lebih siap terjun ke dunia industri. Namun ia juga mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini yang belum tumbuh secara optimal membuat pelaksanaan program tersebut masih cukup menantang.
Meskipun demikian, Purbaya optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan membuka peluang lebih besar bagi lulusan SMK untuk masuk ke dunia kerja. Menurutnya, lulusan SMK memiliki potensi untuk lebih cepat terlatih dan terserap dalam industri jika diberikan akses pelatihan serta kesempatan magang yang tepat.
Sebagai bagian dari program Magang Nasional, peserta yang lolos akan mendapatkan uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan—meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM)—dan sertifikat resmi setelah menyelesaikan masa pemagangan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui akun SIAPKerja dan dapat diakses melalui platform resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Usulan Menkeu Purbaya ini menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperluas cakupan program magang di Indonesia. Jika diterapkan, langkah tersebut berpotensi besar meningkatkan daya saing lulusan SMK sekaligus memperkuat kualitas tenaga kerja nasional di masa depan.
