Bekasi, Mata4.com – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional tambangnya telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui pemerintah, serta diawasi secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan memiliki rekam jejak panjang dalam merusak lingkungan.
Vale Klaim Jadi Satu-Satunya Tambang Nikel Bersertifikat IRMA
Vanda menjelaskan, Vale Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan nikel di Indonesia yang terdaftar dalam sistem penilaian global Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) — standar internasional tertinggi dalam praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial dari media dan organisasi masyarakat sipil. Namun, tuduhan bahwa PT Vale memiliki rekam jejak panjang merusak lingkungan tidak mencerminkan kondisi aktual maupun praktik perusahaan saat ini,” ujar Vanda dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Uji Laboratorium: Air Danau Towuti Masih Sesuai Baku Mutu
Menanggapi dugaan pencemaran akibat kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Vanda menyebut hasil uji laboratorium independen Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (UI) pada 30 Agustus–14 September 2025 menunjukkan bahwa kualitas air Danau Towuti dan sungai sekitarnya masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Tidak ditemukan kandungan logam berat berbahaya dalam sampel air, sehingga dinyatakan aman untuk kebutuhan rumah tangga maupun budidaya ikan.
“Seluruh proses pengambilan sampel dilakukan secara independen dan disaksikan oleh pemerintah daerah serta masyarakat. Data ini merupakan fakta ilmiah yang dapat diverifikasi kapan pun,” tegasnya.
Langkah Cepat dan Transparan Tangani Insiden
Vanda menambahkan, perusahaan segera mengaktifkan Tim Emergency Response Group (ERG) begitu kebocoran terjadi, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan berbagai lembaga akademik, seperti Universitas Indonesia, IPB, ITB, Universitas Hasanuddin, hingga Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia dan HAS Environmental.
Langkah pemulihan, katanya, dilakukan secara ilmiah, transparan, dan berkelanjutan.
Reklamasi Tambang: 5,1 Juta Pohon Ditanam
Mengenai tudingan adanya penggundulan hutan besar-besaran, Vanda menegaskan bahwa Vale secara konsisten melaksanakan reklamasi progresif di area tambang yang sudah selesai dieksplorasi.
Hingga kuartal I 2025, total area tambang yang telah digunakan mencapai 5.969,96 hektare, di mana 3.819,64 hektare di antaranya sudah direhabilitasi. Sebanyak lebih dari 5,1 juta pohon telah ditanam, terdiri dari 2,2 juta bibit lokal dan 82 ribu pohon kayu ebony.
“Kami melaksanakan reklamasi sesuai Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) serta PP No. 78 Tahun 2010, dengan sistem kompartemenisasi dan back-filling untuk mengurangi sisa bukaan lahan,” jelas Vanda.
