Bekasi, Mata4.com – Hukuman terhadap Nikita Mirzani resmi diperberat di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan ia terbukti tidak hanya melakukan tindak pidana pengancaman, tetapi juga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan terbaru tersebut, Nikita dijatuhi pidana enam tahun penjara—lebih berat dari vonis sebelumnya.
Ketua majelis hakim, Sri Andini, menjelaskan bahwa PT DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum. Setelah menilai ulang keberatan dan fakta-fakta dalam persidangan tingkat pertama, majelis memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025) itu, hakim menegaskan bahwa Nikita terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, pengancaman melalui media elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Kedua, ia terbukti turut serta dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum.
Menurut majelis, perbuatan Nikita termasuk tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran maupun pembukaan rahasia, yang bertujuan memaksa pihak lain menyerahkan barang miliknya. Penegasan unsur-unsur pidana tersebut menjadi dasar utama bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Selain hukuman enam tahun penjara, Nikita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan ini menandai peningkatan signifikan dari vonis sebelumnya, yaitu empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum berlangsung akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total hukuman penjara yang dijatuhkan. Keputusan ini sekaligus menandai langkah hukum terbaru dalam kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat figur publik tersebut, yang sebelumnya sempat mencuri perhatian publik karena dinamika proses persidangannya.
Putusan tingkat banding ini masih dapat dilanjutkan oleh pihak Nikita Mirzani apabila ia memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihaknya.
