Jakarta, Mata4.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap dugaan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) oleh 13 perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Luas lahan terdampak mencapai 889.125 hektare.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Selain itu, Kemenhut harus menindak tegas aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut,” ujar Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Uli menekankan, bencana di Pulau Sumatera harus menjadi momentum bagi Kemenhut untuk mengevaluasi seluruh kebijakan kehutanan dan lingkungan hidup, memastikan perlindungan lingkungan, aspek kebencanaan, dan pemulihan hak rakyat.
Sesuai pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian masyarakat dan memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Walhi juga mencatat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumbar, tersebar di Kabupaten Solok dan Sijunjung. Sementara 14 perusahaan di Aceh mengubah 5.208 hektare kawasan hutan menjadi perkebunan sawit, merusak 954 DAS, di mana 60 persen berada di kawasan hutan.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan DAS di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah berlangsung belasan tahun. Sangat disayangkan Kemenhut dan kepolisian belum menindak tegas,” tambah Uli.
Untuk mencegah kasus serupa di daerah lain, Walhi meminta Kemenhut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Satgas ini diharapkan melibatkan organisasi masyarakat sipil agar evaluasi dan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
