Bekasi, Mata4.com — Aktivitas penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer diduga masih berlangsung terbuka di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Temuan ini terungkap dari hasil investigasi awak media pada Rabu (8/4) di kawasan Segarajaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, transaksi dilakukan di sebuah ruko di Jalan Pasar Bojong Lama Taruma. Pintu toko terlihat terbuka, sementara pembeli datang silih berganti dan dilayani secara cepat tanpa prosedur medis maupun pemeriksaan resep dokter.
Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengakui aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama. Ia menyebut jam operasional disesuaikan pada waktu tertentu, namun penjualan tetap berlangsung seperti biasa.
“Buka tidak tentu, tapi tetap jalan,” ujarnya singkat.
Penjaga toko tersebut juga mengklaim penjualan obat-obatan tersebut cukup tinggi, dengan harga mulai dari kisaran Rp5.000 per butir. Ia menyebut sistem transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui metode pesan antar (COD).
Saat disinggung terkait pengawasan aparat, penjaga toko tersebut mengaku tidak merasa khawatir. Ia menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diklaim telah mengetahui aktivitas tersebut.
“Sudah ada yang tahu,” ucapnya, tanpa merinci lebih lanjut.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat untuk meminta tanggapan, namun belum memperoleh jawaban resmi.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Meski demikian, mereka mengaku tidak berani melapor karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
“Sudah lama ada, tapi ya begitu, kami hanya bisa melihat,” ujar salah satu warga.
Secara regulasi, obat golongan G merupakan obat keras yang hanya dapat disalurkan melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotek atau rumah sakit, serta wajib menggunakan resep dokter. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan turunan lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin dan tanpa keahlian.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah tersebut, mengingat aktivitas diduga berlangsung secara terbuka di tengah permukiman warga.
Awak media akan terus melakukan penelusuran lanjutan, menggali kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta meminta klarifikasi dari instansi terkait, guna memastikan penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
