Surabaya, Mata4.com – Seorang pria asal Surabaya, berinisial MS (28), telah resmi menjalani sidang perdana dengan dakwaan terkait dua tindak pidana: percobaan perampokan dan kepemilikan senjata api ilegal. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (16/9), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa MS.
Kronologi Dugaan Kejadian
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU, peristiwa yang menjerat MS terjadi pada awal Agustus 2025. Dakwaan menyebut bahwa MS diduga mencoba merampok sebuah toko kelontong milik warga Madura di kawasan Wonocolo, Surabaya. Dalam aksinya, MS disebut membawa senjata api rakitan dan mencoba mengancam pemilik toko agar menyerahkan uang dari laci kasir.
Kejadian diperkirakan berlangsung pada malam hari, saat suasana sepi. Ketika pemilik toko berteriak meminta pertolongan setelah ancaman tersebut, MS melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MS beberapa jam setelah kejadian di kediamannya yang terletak di wilayah Tenggilis Mejoyo. Pada saat penangkapan, aparat menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta beberapa butir peluru yang disimpan oleh MS.
Dakwaan dan Ancaman Hukum
JPU dalam persidangan menyebut bahwa MS didakwa dengan dua pasal utama:
- Pasal 365 ayat (2) KUHP — percobaan perampokan dengan kekerasan dan penggunaan senjata. Jika terbukti, pasal ini memberi ancaman hukuman yang cukup berat.
- Pasal 1 ayat (1) Undang‑Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 — berkaitan dengan kepemilikan senjata api tanpa izin. Undang‑Undang ini menghukum pidana bagi siapa pun yang secara ilegal memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api atau senjata tajam dalam kondisi tertentu.
Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan ini mencakup beberapa tahun penjara, tergantung beratnya fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Hak Pembelaan dan Prosedur Hukum
Kuasa hukum MS menyatakan akan mengajukan eksepsi, yaitu keberatan hukum terhadap dakwaan, pada sidang selanjutnya. Beberapa poin yang akan diuji adalah:
- Apakah penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum (legitimasi, izin, atau kewenangan aparat).
- Keaslian dan keabsahan barang bukti, termasuk senjata api dan amunisi yang ditemukan, serta apakah ada pelanggaran hak asasi selama proses penahanan awal.
- Motif dari tindakan terdakwa dan apakah ada faktor-faktor yang mungkin menjadi pertimbangan meringankan.
MS sendiri, berdasarkan laporan, terlihat kooperatif selama persidangan awal, meskipun belum memberikan pernyataan lengkap atas dakwaan. Keberadaan penasihat hukum memberikan jalur untuk memastikan bahwa proses peradilannya adil, transparan, dan menghormati hak-hak dasar terdakwa.
Sudut Pandang Korban dan Masyarakat
Korban, yaitu pemilik toko, menyatakan bahwa peristiwa tersebut memberi dampak psikologis, terutama karena kejadian terjadi di malam hari dan melibatkan ancaman senjata. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik sehingga ada efek jera bagi pelaku.
Warga sekitar dan masyarakat umum menyambut baik dakwaan ini sebagai wujud penegakan hukum. Namun, mereka juga berharap agar keamanan lingkungan diperkuat — misalnya, lewat patroli rutin, penerangan jalan malam, dan instalasi kamera CCTV di toko-toko kecil, terutama yang berada di daerah rawan.
Sikap Kepolisian dan Pemerintah
Polrestabes Surabaya dan pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka telah melakukan tugas sesuai prosedur dalam menangani laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Surat perintah penangkapan didasarkan atas laporan korban dan bukti-bukti awal yang dianggap cukup untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Selain itu, kepolisian juga menegaskan bahwa senjata api rakitan yang ditemukan akan diuji keabsahannya untuk memastikan apakah benar digunakan atau dirancang untuk tindakan kriminal. Proses identifikasi senjata dan amunisi termasuk pemeriksaan forensik yang diharapkan memberi gambaran jelas tentang peran senjata tersebut dalam kasus ini.
Tantangan dalam Penanganan Kasus
Kasus ini menghadirkan sejumlah tantangan hukum dan praktis:
- Verifikasi bukti terkait senjata api cair (rakitan) sering lebih rumit, karena tidak selalu ada nomor seri atau dokumentasi izin.
- Kejahatan malam hari dan area dengan pengamanan minim menyulitkan pengumpulan bukti seperti rekaman CCTV atau saksi mata yang jelas.
- Tekanan publik dan ekspektasi masyarakat terhadap hukuman berat bisa berpotensi membuat proses hukum menjadi terburu-buru jika tidak dijaga kehati-hatiannya.
Implikasi dan Pentingnya Pencegahan
Kasus seperti ini menggarisbawahi beberapa hal penting:
- Keamanan usaha kecil dan toko kelontong sering menjadi sasaran karena lokasinya yang relatif terbuka, penerangan malam buruk, dan minimnya pengamanan tambahan.
- Regulasi kepemilikan senjata api perlu ditegakkan secara konsisten, termasuk pengawasan terhadap senjata api rakitan yang sering disalahgunakan.
- Peran masyarakat dan lingkungan: warga sekitar sangat berpotensi membantu mencegah aksi kriminal jika mereka peka terhadap situasi mencurigakan, melaporkan ke pihak berwajib, dan menjaga keamanan lingkungan.
- Prosedur peradilan yang adil: penting agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah, serta peradilan yang transparan sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Sidang Lanjutan dan Harapan ke Depan
Sidang selanjutnya akan fokus pada pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Bila eksepsi ditolak oleh majelis hakim, proses akan dilanjut ke tahap pembuktian.
Masyarakat berharap bahwa dalam persidangan nanti akan terungkap fakta-fakta lengkap, termasuk motif, kronologi yang lebih detail, serta bukti-bukti tambahan yang mendukung dakwaan.
Kesimpulan
Terdakwa MS didakwa dengan tuduhan percobaan perampokan dan kepemilikan senjata api ilegal — dua tuduhan yang jika terbukti dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini menjadi perhatian bagi publik, bukan hanya karena unsur kriminalitasnya, tetapi juga karena menyentuh tema-tema penting: keamanan masyarakat, tata kelola senjata api, hak dan kewajiban hukum, serta keadilan proses.
Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum di Surabaya dan sekitarnya. Keseriusan aparat dalam penyelidikan, transparansi dalam persidangan, dan partisipasi aktif masyarakat akan menentukan apakah keadilan dapat ditegakkan secara adil dan bermartabat.

