Bekasi, Mata4.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban adanya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah progresif dan bersejarah dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Menurut Willy, keputusan tersebut menjadi pelengkap dari kebijakan afirmatif yang telah diterapkan dalam sistem pemilu, di mana partai politik diwajibkan mencalonkan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” ujar Willy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Perempuan Harus Terlibat dalam Setiap Proses DPR
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, kehadiran perempuan di seluruh AKD penting untuk memastikan adanya perspektif gender dalam setiap pelaksanaan kewenangan DPR — baik di bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan.
“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” jelas Willy.
Ia menilai, keputusan MK tersebut bukan hanya menegaskan keseimbangan gender secara fisik, tetapi juga memperkaya sudut pandang kebijakan publik agar lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat.

Indonesia Lebih Maju dari Negara Demokrasi Modern
Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa putusan MK ini juga meneguhkan komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam bidang kesetaraan gender dan partisipasi politik perempuan.
“Keputusan ini bahkan jauh lebih hebat ketimbang negara-negara yang dikatakan menjalankan demokrasi modern. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa saja, keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen atau fraksi partai,” kata Willy.
Dengan demikian, Indonesia dinilai berhasil melangkah lebih jauh dalam institusionalisasi kesetaraan gender di ranah legislatif, menjadikannya sebagai contoh positif di kawasan regional maupun global.
DPR Diminta Segera Sesuaikan Tata Tertib
Willy menegaskan bahwa DPR perlu segera melakukan penyesuaian terhadap tata tertib (Tatib) agar implementasi putusan MK dapat berjalan dengan baik dan konsisten di seluruh alat kelengkapan dewan.
“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban keterwakilan perempuan di AKD muncul sebagai tindak lanjut atas permohonan uji materi terhadap aturan internal DPR yang sebelumnya tidak secara tegas mengatur keterlibatan perempuan dalam struktur alat kelengkapan.
Putusan tersebut kini membuka jalan bagi perempuan untuk berperan lebih aktif dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif, sekaligus memperkuat prinsip demokrasi partisipatif dan kesetaraan hak politik warga negara.
