Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di badan usaha milik negara (BUMN) tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kebijakan membuka posisi direksi BUMN untuk WNA tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN.
“LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi sekaligus dasar penindakan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, baik secara individu maupun korporasi BUMN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Alasan Kewajiban LHKPN bagi Direksi WNA
Budi menegaskan bahwa BUMN mengelola keuangan negara dan organ-organ di dalamnya termasuk penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK tetap memiliki wewenang menangani kasus yang melibatkan direksi WNA.
“KPK tetap bisa menangani kasus karena BUMN adalah pengelola keuangan negara dan organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” tambahnya.

Kebijakan Presiden dan Contoh Implementasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan regulasi yang memperbolehkan WNA memimpin BUMN. Dalam dialog dengan Forbes Media Group pada Rabu (15/10/2025), Prabowo menyatakan:
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami.”
Presiden juga meminta manajemen Danantara mencari talenta terbaik, termasuk dari kalangan WNA, untuk membawa standar bisnis internasional ke perusahaan BUMN.
Baca Juga:
rekaman cctv ungkap aktivitas terakhir terapis muda pejaten
Contoh Penunjukan Direksi WNA di Garuda Indonesia
Contoh implementasi kebijakan ini terlihat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang baru saja menunjuk dua WNA sebagai anggota direksi, yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines, sementara Neil Raymond Mills pernah menjadi Chief Procurement Officer di Scandinavian Airlines.
