Jakarta, Mata4.com — Pakar hukum sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan diajukan dan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026. RUU ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem hukum Indonesia khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.
Latar Belakang dan Kebutuhan RUU Perampasan Aset
Yusril menegaskan, RUU Perampasan Aset disusun untuk menutup berbagai celah hukum yang selama ini menjadi kendala dalam penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana, terutama kasus korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, selama ini proses perampasan aset belum optimal karena berbagai hambatan prosedural dan administratif.
“Salah satu kendala dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana aset hasil kejahatan itu bisa segera diamankan dan dikelola secara transparan agar negara tidak mengalami kerugian berkepanjangan,” ujar Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
RUU ini akan memberikan payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mempercepat proses perampasan aset secara legal dan efektif. Dengan begitu, pelaku kejahatan tidak hanya dikenai sanksi pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan materiil yang diperoleh dari tindak kejahatan.
Ruang Lingkup dan Sasaran RUU
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi semata, tetapi juga memperluas cakupan terhadap tindak pidana lain seperti kejahatan terorganisir, narkotika, dan pencucian uang. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk menindak semua bentuk kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
“RUU ini akan memperkuat instrumen hukum agar aset hasil kejahatan bisa segera dirampas dan digunakan untuk kepentingan publik, bukan hanya dibiarkan mengendap atau bahkan dialihkan oleh pelaku,” tutur Yusril.
Dengan adanya aturan yang komprehensif ini, diharapkan proses perampasan aset menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga meningkat.
Kolaborasi Antar Lembaga dalam Penyusunan dan Implementasi
Yusril juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam proses penyusunan dan implementasi RUU ini. DPR akan bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan praktis di lapangan.
“Kami berupaya melibatkan berbagai pihak sejak awal agar RUU ini komprehensif dan aplikatif. Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga pengelolaan aset setelah perampasan,” jelasnya.
RUU ini akan masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025-2026, yang berarti menjadi salah satu agenda utama pembahasan legislasi di DPR selama periode tersebut.
Tantangan dalam Implementasi RUU
Meskipun optimis, Yusril mengakui bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya akan menghadapi sejumlah tantangan. Sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan undang-undang ini diimplementasikan.
Selain itu, aspek transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset hasil perampasan juga harus diperhatikan secara serius agar tidak menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi aset.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan aset hasil perampasan dilakukan dengan baik dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh negara dan masyarakat,” ujarnya.
Harapan dan Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2026 menandai langkah konkret pemerintah dan DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada aspek pidana saja, tetapi juga pada pemulihan aset dan kerugian negara secara menyeluruh.
Yusril berharap RUU ini dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku kejahatan, sekaligus mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat praktik korupsi dan kejahatan lainnya.
“Ini bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal mengembalikan hak negara dan rakyat,” tutup Yusril.

