Tangerang, Mata4.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang divonis bersalah menerima suap untuk pengkondisian putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Ketiga mantan hakim tersebut adalah Rudi Suparmono (mantan Ketua PN Surabaya), serta dua mantan majelis hakim, Erintuah Damanik (ketua majelis) dan Mangapul (anggota).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan eksekusi dilakukan sekitar dua pekan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” kata Anang, Senin (1/12/2025).
Namun, eksekusi Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur dan pemberi suap, belum dilakukan meskipun kasusnya telah inkrah. Sementara mantan anggota majelis hakim Heru Hanindyo dan pengacara Lisa Rachmat masih menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Dalam putusan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat:
- Rudi Suparmono: 7 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
- Erintuah Damanik & Mangapul: masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
- Heru Hanindyo: 10 tahun penjara.
- Zarof Ricar (eks pejabat MA): 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, kemudian diperberat menjadi 18 tahun di kasasi.
- Lisa Rachmat: 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
- Meirizka Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Dalam perkara ini, Rudi menerima suap SGD 43.000 (~Rp540 juta) dari Lisa Rachmat, yang mendapatkan dana dari Meirizka, untuk mengatur putusan bebas Ronald Tannur. Rudi juga menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa, termasuk Erintuah Damanik dan Mangapul.
Meskipun sempat dinyatakan bebas di PN Surabaya, dalam putusan kasasi MA, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
