MATA4, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka terbaru berinisial AM, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang menjadi penyedia motor listrik dalam pengadaan yang dilakukan BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik yang diduga mengalami penggelembungan harga atau markup.
Penyidik juga masih mendalami berbagai aspek tata kelola program, termasuk hubungan sejumlah pihak dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta proses pengadaan berbagai kebutuhan pendukung program.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari unsur pimpinan dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Selain dugaan markup pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami pengadaan sejumlah barang lainnya yang terkait dengan operasional program, termasuk perangkat elektronik dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Syarief.
Sementara itu, salah satu tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan dikabarkan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dan memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik guna membantu pengembangan kasus.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang menjadi perhatian publik tersebut.
