Bekasi, Mata4com – Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (2/7), menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar serta kasus MCK yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Dalam aksi tersebut, Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya, menyampaikan hasil investigasi pihaknya terkait proyek revitalisasi pasar yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022. Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan dan adendum kerja sama, seluruh pasar yang direvitalisasi diduga mengandung potensi kerugian negara.
“Kami berharap Kejari mempertimbangkan data yang kami berikan. Kami juga mendorong agar proses penggeledahan yang sudah dilakukan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) terus berjalan,” ujarnya.
Mandor Baya juga mendesak agar penetapan tersangka dalam kasus revitalisasi pasar dan MCK segera diumumkan kepada publik. Ia menilai, tidak mungkin dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh satu pihak saja.
“Tidak mungkin hanya Kabid Pasar yang melakukan sendiri. Kemungkinan ada perintah atau keterlibatan pihak lain. Apalagi jika alat komunikasi diperiksa, tentu akan ditemukan bukti percakapan yang mengarah pada pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak menuding individu tertentu, namun meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang menemui massa aksi menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak tahap penyelidikan pada 10 April 2026. Kami juga telah melakukan penggeledahan di kantor Disdagperin dan salah satu rumah pejabat terkait,” jelas Ryan.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, alat komunikasi, serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami mencari bukti untuk memperjelas peristiwa dan menentukan siapa yang bertanggung jawab. Karena perkara ini akan berujung di persidangan, maka semua yang disangkakan harus dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Ryan menambahkan, pihaknya tidak hanya melihat besaran nilai perkara, namun lebih menekankan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang menjadi sorotan adalah penyalahgunaan. Jika pengelolaan pasar saja dimainkan, apalagi sektor lainnya. Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan,” ujarnya.
Terkait kasus MCK, Kejari memastikan prosesnya masih berjalan dan dalam waktu dekat akan ditentukan pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya penanganan perkara lain di sektor migas yang saat ini berada dalam proses penyelidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Per 12 Juni 2026, perkara migas sudah ditangani Jampidsus. Dalam prosesnya, ada beberapa pihak yang turut diperiksa,” katanya.
Kejari pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan, seraya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.
“Semua proses terbuka dan dapat dipertanyakan. Namun untuk informasi lanjutan akan disampaikan oleh pimpinan,” tutupnya.
