Bekasi, Mata4com — Peristiwa tragis mengguncang kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang balita berusia dua tahun ditemukan meninggal dunia dengan puluhan luka tusuk di tubuhnya. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan paman korban sendiri yang berinisial G (18).
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis, ditemukan sebanyak 32 luka tusuk pada tubuh korban. Jenazah balita tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (27/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan hasil pemeriksaan medis dari RS Polri menunjukkan banyaknya luka akibat benda tajam yang dialami korban.
“Total terdapat 32 luka tusuk pada tubuh korban berdasarkan hasil visum yang kami terima,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tinggal bersama neneknya serta pelaku di rumah kontrakan tersebut. Saat kejadian berlangsung, korban dan pelaku berada berdua di dalam rumah karena sang nenek sedang bekerja mencari nafkah.
Menurut keterangan sejumlah saksi, keseharian korban lebih banyak dihabiskan bersama pelaku. Nenek korban diketahui rutin meninggalkan rumah pada sore hingga malam hari untuk berjualan.
“Pada saat kejadian, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah. Sang nenek sedang bekerja sehingga keduanya sering menghabiskan waktu bersama dalam keseharian,” jelas Andi.
Mengaku Kesal Saat Bermain Game
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa terganggu ketika sedang bermain game. Polisi menyebut korban sempat memanjat ke punggung pelaku hingga memicu emosi yang bersangkutan.
Menurut pengakuan pelaku, rasa kesal yang muncul saat itu membuatnya mengambil dua bilah pisau dari dapur sebelum melakukan penusukan terhadap korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku mengalami hal-hal yang menurutnya berupa bisikan yang mendorong tindakan tersebut. Namun keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Pelaku mengaku terganggu saat bermain game dan juga menyampaikan adanya bisikan-bisikan yang didengarnya. Seluruh keterangan itu masih kami dalami,” kata Andi.
Usai kejadian, pelaku diketahui sempat melukai dirinya sendiri. Ia mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka di kedua pipinya dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan G sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara,” ujar Andi.
Penyidik menilai alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan memenuhi unsur untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus kematian balita tersebut.
Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri untuk memastikan kondisi psikologis pelaku. Sebelumnya, keluarga menyebut G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat-obatan tertentu.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Jadi belum dapat disimpulkan mengenai kondisi tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara disertai denda maksimal Rp13 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota guna melengkapi seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan.
